PALU – Upaya membawa simbol dan kelembagaan adat ke dalam perkara hukum perorangan mendapat respons tegas dari pemangku adat di Sulawesi Tengah.
Gerakan sekelompok orang yang mengklaim sebagai perwakilan masyarakat adat untuk memberikan dukungan kepada Anggota DPD RI, Rafiq Al Amri, dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Palu dinilai berpotensi melangkahi tatanan adat dan mencampurkan kepentingan pragmatis dengan institusi kebudayaan.
Baca Juga: Presiden Prancis Beri Peringatan Usai Mbappe Jadi Target Penculikan
Ketua Dewan Majelis Wali Adat Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. H. Husen Habibu, M.H.I., menegaskan bahwa simbol dan kelembagaan adat memiliki kedudukan yang sakral.
Menurutnya, institusi adat tidak boleh digunakan sebagai alat untuk mengintervensi proses peradilan yang sedang berlangsung.
“Tidak sembarang orang mengklaim dirinya mewakili adat hanya untuk kepentingan sesaat, kepentingan pribadi dan kepentingan politik,” tegas Husen Habibu, Kamis (3/9/2026).
Baca Juga: Selvi Ananda ke Sulteng, Dari Hemat Energi hingga Bantuan Sekolah
Husen yang juga menjabat Ketua Forum Kerukunan Pemangku Adat Sulawesi Tengah tersebut meminta pihak-pihak yang menghadapi persoalan hukum untuk menjalani proses tersebut sesuai koridor hukum yang berlaku tanpa membawa-bawa institusi adat.
Ia menilai menyeret kelembagaan adat ke dalam perkara pidana perorangan justru dapat berdampak terhadap citra dan kehormatan adat di tengah masyarakat.
“Jangan diseret-seret adat dalam ranah itu (pidana). Adat mempunyai posisi yang jelas membela kebenaran mempertahankan nilai-nilai luhur di masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Zumba Party di Palu Hadirkan ZIN Internasional asal Chili pada 10 September
Husen menjelaskan, ketika suatu persoalan telah masuk ke ranah pidana, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Karena itu, seluruh pihak diminta menghormati proses hukum positif yang sedang berjalan.
Menurutnya, adat dan hukum positif seharusnya berjalan secara bersinergi, bukan saling mengambil alih kewenangan.
“Adat ini bersinergi dengan hukum positif. Makanya jargon adat ‘Maroso Pamarenta, Maroso Agama, Maroso Adat, Ma’ama Ngata Nadea Belona’. Kasus ini sudah berproses di kepolisian, adat tidak bisa lagi campur tangan,” tegas Panglima Barisan Nasional Garda Alkhairaat tersebut.
Baca Juga: Kylian Mbappe Jadi Target Penculikan, Rencana Disusun dari Penjara
Pernyataan itu sekaligus menjadi penegasan bahwa kelembagaan adat memiliki koridor dan fungsi tersendiri dalam kehidupan masyarakat.
Adat diharapkan tetap menjadi penjaga nilai-nilai luhur dan kebenaran, bukan digunakan untuk memberikan tekanan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Husen mengingatkan seluruh pihak agar tidak menggunakan nama, simbol, maupun institusi adat untuk kepentingan pribadi ataupun politik.
Menurutnya, kehormatan adat harus dijaga bersama agar tetap memiliki posisi yang kuat sebagai bagian dari kehidupan sosial dan budaya masyarakat Sulawesi Tengah.***













