PALU – Pengadilan Negeri Palu menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Beny Robot terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani penyidik Polres Palu.
Sidang praperadilan dengan Nomor Perkara 15/Pid.Pra/2026/PN Pal tersebut digelar di Pengadilan Negeri Palu, Rabu (19/8/2026).
Baca Juga: Di Balik Album Baru Paris Jackson, Ada Kisah Kelam tentang Kecanduan dan Pemulihan
Beny Robot selaku pemohon mengajukan permohonan melalui kuasa hukumnya, Wawan Ilham, S.H.
Dalam permohonannya, pihak pemohon mempersoalkan penetapan tersangka yang dinilai tidak didasarkan pada bukti yang cukup serta dianggap memiliki cacat prosedural maupun cacat hukum.
Polda Sulawesi Tengah sebagai pihak termohon menghadiri persidangan melalui Tim Kuasa Termohon dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulteng yang dipimpin Kabidkum Kombes Pol Andrie Satiagraha.
Baca Juga: Rodri Buka Suara soal Rumor Cedera, Bintang Baru Barcelona Tegaskan Siap Debut
Persidangan dipimpin hakim tunggal Deni Lipu, S.H., dengan Panitera Pengganti Yenny, S.H.
Dalam putusannya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Palu menolak seluruh permohonan pemohon dan menetapkan biaya perkara nihil.
Hakim dalam pertimbangannya menilai pemohon kurang cermat dalam menyusun permohonan praperadilan.
Baca Juga: Trailer Emosional Film Dokumenter Oasis Resmi Dirilis, Kisah Rekonsiliasi Liam dan Noel Jadi Sorotan
Pemohon antara lain mendasarkan permohonannya pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana yang mengatur dasar hukum serta tata cara pelaksanaan praperadilan.
Hakim juga mempertimbangkan dalil pemohon yang menyebut penyidik tidak menjalankan tugas secara profesional. Menurut pertimbangan hakim, persoalan tersebut dapat dibuktikan oleh termohon dalam pokok perkara.
Selain itu, kecermatan dalam menyusun permohonan dinilai penting agar materi yang diajukan dapat diterima dan diperiksa secara tepat.
Baca Juga: Rodri Buka Suara soal Kepindahannya ke Barcelona, Ada Tawaran Klub Lain yang Ditolak
Dalam persidangan, hakim juga menilai pemohon kurang teliti karena terkesan hanya mengikuti permohonan sebagaimana yang pernah diajukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XI/2014.
Sementara itu, dari sisi penyidik, hakim mempertimbangkan bahwa termohon telah melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Penyidik juga dinilai telah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana.
Baca Juga: Dari Sincuan ke Walatana, Anwar Hafid Dorong Pertanian Organik Jadi Role Model Sulteng
Kabidkum Polda Sulteng Kombes Pol Andrie Satiagraha mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut.
“Putusan ini menunjukkan bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik telah melalui prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Andrie.
Menurutnya, kehadiran Tim Kuasa Termohon dalam persidangan merupakan bagian dari komitmen Polda Sulteng untuk memberikan pendampingan hukum serta memastikan setiap proses yang dilakukan penyidik dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.
Baca Juga: Di Tengah Pesta Rakyat HUT RI, Anwar Hafid Galang Dana Besar untuk Korban Gempa NTT
Ia berharap putusan tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus menjadi pembelajaran bahwa setiap proses hukum harus mengedepankan ketelitian, kecermatan, profesionalitas, serta berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kami berharap putusan ini dapat memberikan kepastian hukum dan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan Polri. Kami juga akan terus memastikan setiap tahapan penyidikan dilaksanakan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.***













