PALU – Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Adiman, SH., M.Si., memberikan penjelasan terkait mekanisme pemberhentian dan pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Tojo Una-Una (Touna).
Penjelasan tersebut disampaikan menyusul surat Gubernur Sulawesi Tengah Dr. Anwar Hafid, M.Si., terkait mekanisme pemberhentian pimpinan DPRD Kabupaten Tojo Una-Una.
Baca Juga: Praperadilan Beny Robot Ditolak PN Palu, Polda Sulteng Tegaskan Proses Penetapan Tersangka Sah
Adiman menegaskan, surat yang diterbitkan Gubernur Sulteng telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pergantian pimpinan DPRD merupakan kewenangan partai politik yang bersangkutan,” jelas Adiman dalam keterangannya, Rabu (19/8/2026).
Menurut Adiman, proses pergantian pimpinan DPRD pada prinsipnya merupakan proses administratif. DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menolak usulan pergantian yang diajukan partai politik yang sah, sepanjang usulan tersebut memenuhi ketentuan internal partai dan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Di Balik Album Baru Paris Jackson, Ada Kisah Kelam tentang Kecanduan dan Pemulihan
Mekanisme pengisian, pemberhentian, maupun pergantian pimpinan DPRD diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
Kata Adiman, partai politik memiliki kewenangan untuk mengusulkan pemberhentian sekaligus nama calon pengganti pimpinan DPRD. Ketentuan tersebut, ujar dia, antara lain tercantum dalam Pasal 36 ayat (3) huruf b PP Nomor 12 Tahun 2018. Pimpinan partai politik mengajukan usulan pemberhentian dan nama calon penggantinya kepada pimpinan DPRD.
Baca Juga: Rodri Buka Suara soal Rumor Cedera, Bintang Baru Barcelona Tegaskan Siap Debut
Calon pengganti pimpinan DPRD juga harus berasal dari fraksi partai politik yang sama dengan pimpinan yang digantikan.
“Pimpinan DPRD tidak berwenang menolak usulan pergantian yang diajukan oleh partai politik yang sah, selama memenuhi ketentuan internal partai dan peraturan perundang-undangan,” kata dia mengingatkan.
Setelah usulan disampaikan, proses selanjutnya dilakukan melalui rapat paripurna DPRD, untuk kemudian diteruskan kepada kepala daerah sesuai mekanisme yang berlaku hingga memperoleh pengesahan.
Baca Juga: Trailer Emosional Film Dokumenter Oasis Resmi Dirilis, Kisah Rekonsiliasi Liam dan Noel Jadi Sorotan
Adiman menyebut, surat Gubernur Sulawesi Tengah diterbitkan sebagai tindak lanjut Surat Mendagri RI Nomor 100.2.1.4/2232/OTDA tertanggal 7 Juli 2026.
Dalam surat tersebut, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat diminta memberikan penjelasan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tojo Una-Una mengenai mekanisme pemberhentian pimpinan DPRD.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, Gubernur Sulteng kemudian menerbitkan surat Nomor 100.1.4.2/86/Ro.Pem.Otda tertanggal 28 Juli 2026 tentang Penjelasan Mekanisme Pemberhentian Pimpinan DPRD Kabupaten Tojo Una-Una.
Baca Juga: Rodri Buka Suara soal Kepindahannya ke Barcelona, Ada Tawaran Klub Lain yang Ditolak
Substansi surat Gubernur sepenuhnya mengacu pada ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2018. Mengenai ketentuan dalam penjelasan Pasal 97 huruf b PP Nomor 12 Tahun 2018 yang berkaitan dengan kehadiran, sedikitnya dua pertiga anggota DPRD dalam proses pemberhentian pimpinan DPRD.
“Ketentuan tersebut merupakan bentuk penghargaan terhadap lembaga DPRD, sementara kewenangan pemberhentian pimpinan tetap berada pada partai politik yang bersangkutan,” katanya.
Baca Juga: Dari Sincuan ke Walatana, Anwar Hafid Dorong Pertanian Organik Jadi Role Model Sulteng
Lebih lanjut, Adiman menegaskan bahwa pergantian pimpinan DPRD maupun penugasan anggota pada alat kelengkapan DPRD, merupakan kewenangan partai politik. Sementara DPRD bersama pemerintah daerah menjalankan fungsi administratif dalam proses pengesahan pergantian tersebut.
“Olehnya, kalau ada yang keberatan atas proses pergantian pimpinan DPRD dan penugasan pada alat kelengkapan DPRD, silakan disampaikan kepada partai politik sesuai mekanisme yang diatur partai politik, bukan kepada proses administrasinya,” pungkas Adiman. ***













