GOWA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.
Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (1/10/2026). Dengan putusan itu, usulan pemakzulan yang diajukan DPRD Gowa dinyatakan sah secara hukum.
Baca Juga: Bendahara Partai NasDem Sigi Meninggal Dunia
Namun, keputusan MA tersebut mendapat respons dari Husniah Talenrang. Bupati Gowa itu mempersoalkan proses penyampaian surat MA yang berkaitan dengan haknya untuk memberikan tanggapan dalam perkara tersebut.
Husniah mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan dari MA. Ia baru mengetahui keberadaan surat tersebut setelah putusan MA telah dikeluarkan.
Husniah bahkan menduga terdapat upaya sabotase dalam proses pengiriman surat yang seharusnya memberikan kesempatan kepadanya untuk menyampaikan tanggapan kepada MA.
Baca Juga: Survei Elektabilitas PSI Lampaui Demokrat, Sejajar dengan PAN
“Ada upaya sabotase yang dilakukan terhadap surat yang dikirimkan kepada saya untuk menyampaikan hak saya kepada MA. Tentunya sabotase itu dilakukan melalui pos,” kata Husniah dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu (4/10/2026).
Menurut Husniah, surat dari MA tersebut semestinya menjadi bagian penting dalam proses uji pendapat karena memberikan kesempatan kepada dirinya untuk menyampaikan hak dan tanggapan atas permohonan yang diajukan DPRD Gowa.
Ia menegaskan akan menempuh langkah hukum untuk mengusut persoalan tersebut. Husniah juga berencana menyampaikan surat resmi kepada MA dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dugaan sabotase dalam pengiriman surat.
Baca Juga: PSI Sulteng masih Malu-malu Umumkan “Bongkar Pasang” Pengurusnya
“Upaya hukum akan saya lakukan termasuk juga menyampaikan surat secara resmi kepada Mahkamah Agung, Kemendagri, terhadap sabotase surat tanggapan saya yang seharusnya saya berikan kepada MA yang merupakan hak dari Bupati Gowa,” ujar Husniah.
Kuasa hukum Husniah kemudian mengungkap dugaan kejanggalan dalam proses pengiriman surat tersebut. Surat dari MA disebut justru dikirimkan ke Kantor Pengadilan Agama Sungguminasa, bukan kepada Bupati Gowa sebagai pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut.
Kondisi itu dinilai membuat Husniah kehilangan kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan tanggapannya dalam proses uji pendapat di MA.
Baca Juga: PSI Sulteng Ketua Baru, Syafiah Basir Gantikan Agus Lamakarate
Pihak Husniah menduga adanya unsur kesengajaan dalam persoalan pengiriman surat tersebut. Dugaan sabotase itu kemudian ditempuh melalui jalur hukum untuk mengetahui bagaimana proses pengiriman surat MA hingga tidak sampai kepada Bupati Gowa.
Tim hukum Husniah juga telah melaporkan dugaan sabotase surat tersebut ke Polda Sulawesi Selatan. Laporan itu diharapkan dapat mengungkap pihak yang bertanggung jawab serta memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam proses pengiriman surat.
Di tengah persoalan hukum tersebut, Husniah juga menyoroti dinamika politik yang terjadi di Kabupaten Gowa. Menurut dia, situasi politik yang berkembang telah berdampak terhadap jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Resmikan Kantor PSI Sulteng, Ahmad Ali: Jokowi Akan ke Palu
“Proses politik di Kabupaten Gowa sangat tidak sehat bagi masyarakat kita. Tentu ini sangat mengganggu jalannya proses pemerintahan dan yang pasti proses pelayanan bagi masyarakat. Itu yang saya sangat tidak inginkan,” katanya.
Meski mempersoalkan proses penyampaian surat, Husniah menyatakan tetap menghormati proses hukum yang telah berjalan. Ia juga mengimbau masyarakat Gowa untuk tidak terprovokasi oleh dinamika yang terjadi.
“Saya hanya ingin memesan kepada seluruh masyarakat agar tidak terprovokasi. Kita jaga sama-sama ini Gowa,” tuturnya.***













