HUKUM & KRIMINAL

Divonis Bebas, Kasus Hukum Mantan Pj Bupati Morowali Rachmansyah Ismail Selesai

×

Divonis Bebas, Kasus Hukum Mantan Pj Bupati Morowali Rachmansyah Ismail Selesai

Sebarkan artikel ini
Divonis Bebas, Kasus Hukum Mantan Pj Bupati Morowali Rachmansyah Ismail Selesai
Suasana sidang pembacaan putusan mantan Pj Bupati Morowali, Rachmansyah Ismail, di PN Tipikor Palu, Jumat (28/8/2026).

PALU – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palu, menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Rachmansyah Ismail, pada Jumat (28/8/2026).

Rachmansyah dijerat tindak pidana korupsi pembangunan Mess Pemda Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, tahun 2024. Sebelumnya, ia dituntut JPU 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga: Polisi dan TNI Gerebek Tiga Arena Sabung Ayam di Morowali, Pelaku Kabur

Sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palu dipimpin oleh Hakim Ketua Dwi Hatmodjo.

Bila Rachmansyah divonis bebas, terdakwa lainnya Arifin Ukasa selaku Kepala Bagian Perlengkapan (Kabag Perlum) Pemda Morowali saat itu, divonis lepas atau onslagh oleh PN Tipikor Palu.

Dalam persidangan terungkap fakta menarik melalui kesaksian mantan Kepala Inspektorat Morowali, Afridin. Pengembalian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kata dia, telah dipulihkan sebelum Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (RHP) terbit, dengan tujuan agar Pemda Morowali dapat meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Baca Juga: Terduga Pencuri Motor di Morowali Tewas Dikeroyok Massa

Dan Rachmansyah Ismail menunjukkan itikad baik dengan melunasi seluruh temuan BPK senilai Rp8.775.000.000 secara bertahap, sebelum tenggat waktu 60 hari berakhir pada 18 September 2025.

Langkah pemulihan tersebut juga diperkuat dengan terbitnya Surat Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK-RI Nomor 201/B/S/DJPKN-VI/PMT.01/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025, yang menyatakan bahwa seluruh temuan terkait pengadaan tanah dan bangunan mess Pemda Morowali telah dipulihkan.

Kuasa hukum Rachmansyah seusai sidang putusan menegaskan, secara faktual tidak ada lagi uang hasil pembayaran mess yang dikuasai oleh klien mereka. Permasalahan administrasi telah diselesaikan sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Baca Juga: Sawit Jadi Andalan Ekonomi, 150 Petani Morowali Digembleng

“Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004, pejabat diberikan waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK secara administratif tanpa intervensi penindakan hukum langsung dari aparat penegak hukum,” kata kuasa hukum.

Fakta persidangan juga membuktikan objek tanah dan bangunan di Jalan Garuda, Kota Palu, dibeli Rachmansyah Ismail dari Amjad Lawasa menggunakan anggaran pribadi jauh sebelum Pemda Morowali memutuskan membelinya.

“Permasalahan administrasi internal, seharusnya diselesaikan di internal Pemda terlebih dahulu. Ini merujuk pada Surat Keputusan Kejagung Nomor B-765/F/Fd.1/04/2018 di mana pihak yang proaktif mengembalikan kerugian negara dapat dipertimbangkan kelanjutan proses hukumnya demi menjaga stabilitas pemerintahan,” kata Eka Pontoh selaku kuasa hukum Rachmansyah Ismail.

Baca Juga: Perampok Bersenjata Api di Ungkaya Morowali Ditangkap, Kerap Terlibat Curi Sawit

Diketahui, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 tertanggal 19 Agustus 2026, putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum apapun. Karena itulah, Jaksa Penuntut Umum kasus ini tidak dapat mengajukan banding atau kasasi terhadap vonis bebas Rachmansyah Ismail. (*)