PALU — Momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, harus menjadi kesempatan untuk merefleksikan diri. Kemerdekaan perlu dimaknai secara benar, termasuk memahami substansi kemerdekaan yang diproklamasikan 81 tahun lalu.
Hal itu disampaikan Sekretaris DPW Partai Gema Bangsa Sulawesi Tengah, Azman Asgar.
Baca Juga: Jelang HUT ke-81 RI, Gubernur Anwar Hafid Kukuhkan 69 Paskibraka dari 13 Daerah
Menurutnya, kemerdekaan merupakan jembatan untuk membawa bangsa menuju masa depan. Setelah itu, bangsa memiliki pilihan untuk menentukan jalan yang berdikari atau menghadapi ketimpangan.
“Dalam konteks Sulawesi Tengah, peringatan kemerdekaan ke-81 ini harus menjadi bahan mengevaluasi diri terhadap apa yang telah dikelola, dikeruk, diproduksi, lalu diangkut dari dalam tanahnya sendiri tanpa memberikan nilai tambah bagi pendapatan daerah,” kata Azman dalam keterangan resminya, Senin (17/8/2026).
Ia juga menyoroti polemik terkait Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026. Menurutnya, persoalan tersebut harus segera diselesaikan sebagai bentuk pemenuhan hak daerah atas hasil pengelolaan produksi pertambangan di Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Terduga Pencuri Motor di Morowali Tewas Dikeroyok Massa
Rencana Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang akan mengundang Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk membahas persoalan tersebut, perlu diapresiasi. Namun, pembahasan dengan Kementerian ESDM saja belum menyentuh substansi persoalan.
“Mestinya Gubernur Sulawesi Tengah bertemu atau mengundang tiga kementerian terkait. Kementerian Perindustrian, Kemenkeu dan Kementerian ESDM,” saran Azman.
Ia menjelaskan, objek perdebatan di Kepmen 157 berada di Morowali dan Morowali Utara. Aktivitas industri di dua kabupaten itu menggunakan Izin Usaha Industri (IUI), bukan IUP/IUPK yang berada di bawah kewenangan Kementerian ESDM.
Baca Juga: Yaristan Palesa Bertemu Emak-emak di Lingkar Tambang
Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya Morowali dan Morowali Utara, tidak boleh kehilangan nilai tambah dari hilirisasi nikel.
“Hak menerima tidak boleh dibatalkan oleh rezim perizinan yang justru merugikan kita sebagai daerah pengolah,” tegasnya.
Perbedaan kewenangan antarkementerian, tidak boleh menghilangkan peran daerah dalam memberi kontribusi terhadap perekonomian nasional. Sebagai partai yang mendorong gagasan desentralisasi politik, Gema Bangsa mendukung langkah pemerintah daerah dalam memperjuangkan hak daerah.
Baca Juga: Warda: NNI Tunda PHK 53 Karyawan setelah Hadiri RDP
“Selama ini, konsentrasi kesejahteraan terpusat di kota-kota besar. Sementara bagi daerah penghasil, yang tersisa justru kemiskinan, bencana, ketimpangan pembangunan dan keretakan metabolik,” tandas Azman menyayangkan. (*)













