BERITA

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Janjikan Revisi Kepmen ESDM 157

×

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Janjikan Revisi Kepmen ESDM 157

Sebarkan artikel ini
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Janjikan Revisi Kepmen ESDM 157
Bahlil Janjikan Revisi Kepmen ESDM 157 dalam Sepekan. Sulteng Dorong Keadilan Fiskal bagi Daerah Penghasil dan Pengolah Nikel.

JAKARTA – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, mengatakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjanjikan revisi Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026.

Hal itu disampaikan Anwar kepada wartawan Kamis (20/8/2026), setelah bertemu Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta pada Rabu (19/8/2026).

Baca Juga: Green Day Bisa Bawa ‘American Idiot’ ke Layar Lebar, Tre Cool Beri Sinyal Mengejutkan

Dalam pertemuan tersebut, Anwar didampingi Ketua DPRD Sulteng, Arus Abdul Karim, Wakil Ketua DPRD Sulteng Syarifuddin Hafid, serta sejumlah anggota DPRD Sulteng.

“Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjanjikan segera merevisi Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 paling lambat dalam waktu sepekan ini,” ujar Anwar Hafid melalui telepon WhatsApp dari Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Ada dua hal penting yang perlu direvisi.kata Gubernur Sulteng itu. Keduanya berkaitan dengan kepentingan daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota di Sulteng.

Baca Juga: Rodri Gabung Barcelona, Carles Puyol Langsung Beri Pujian Setinggi Langit

Pertama, Sulteng harus masuk sebagai daerah penghasil dan pengolah industri tambang. Daerah yang dimaksud yakni Morowali, Morowali Utara, dan Kota Palu.

Kedua, pemerintah diminta merevisi ketentuan Izin Usaha Industri (IUI). Revisi ini dinilai penting agar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor hilirisasi dapat ditingkatkan dan dibagi secara lebih adil.

Anwar menegaskan, produksi mineral dan batu bara, aktivitas pengolahan, PNBP, serta kontribusi industri terhadap penerimaan negara harus menjadi dasar perhitungan.

Baca Juga: Dukung Swasembada Bawang Putih, Kapolda Sulteng Tanam Serentak dan Salurkan Bantuan Alsintan di Sigi

Dengan begitu, daerah penghasil dan daerah pengolah, bisa mendapatkan penerimaan yang lebih sebanding dengan nilai ekonomi yang dihasilkan.

“Kami mengusulkan agar persentase PNBP di mulut tambang dinaikkan hingga 1.000 persen, makanya IUI harus direvisi. Sulteng hanya menerima DBH kecil, karena penarikan PNBP dihitung saat ore nikel keluar dari mulut tambang, bukan pada produk olahan bernilai jual tinggi di mulut industri (hilir) seperti yang diberlakukan di PT Vale Sorowako Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan komitmennya agar pengelolaan sumber daya alam tidak merugikan daerah penghasil.

Baca Juga: Merdeka Di Atas Luka Bangsa

Bahlil juga telah memerintahkan jajaran Direktorat Jenderal terkait untuk mencari landasan aturan guna merevisi Kepmen ESDM 157/2026 tentang Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah.

Kebijakan tersebut menyusul sorotan terkait keadilan fiskal bagi daerah yang memiliki aktivitas pertambangan dan hilirisasi, termasuk Morowali, Morowali Utara, dan Kota Palu.

Bahlil menegaskan, daerah yang memiliki aktivitas tambang dan hilirisasi harus mendapatkan hak serta manfaat fiskal secara adil.

Baca Juga: Barcelona Punya Senjata Baru di Lini Tengah, Hansi Flick Ungkap Dampak Besar Kedatangan Rodri

Ia juga memberikan waktu singkat kepada jajaran terkait untuk meninjau kembali aturan penetapan daerah penghasil dan pengolah.

Menurut Bahlil, revisi Kepmen 157/2026 diperlukan agar kontribusi pengolahan nikel di daerah, khususnya Sulawesi Tengah, diakui secara proporsional. Manfaatnya tidak hanya terpusat di tingkat nasional.

Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng, Muhammad Safri, mengapresiasi langkah Gubernur Anwar Hafid dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

“Walau baru sebatas janji, oleh Menteri ESDM, tapi kita patut mengapresiasinya. Kita tetap mengawalnya agar segera deirealisasikan revisi Kepmen 157 ESDM 2026 itu. Sebab blunder nantinya kalau tidak segera diwujudkan revisinya,” tegas Safri mantan. (*)