PALU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai peredaran akun media sosial palsu yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H.
Imbauan tersebut disampaikan Bidang Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulawesi Tengah menyusul maraknya akun media sosial, khususnya Facebook, yang menggunakan nama dan foto Kajati Sulteng.
Baca Juga: Irjen Rizal Irawan Resmi Jadi Kapolda Sulteng, Ini Rekam Jejak Kariernya
Kejati Sulteng menegaskan bahwa akun-akun tersebut bukan milik Zullikar Tanjung maupun jajaran pejabat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan karena akun palsu tersebut diduga dapat digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menjalankan berbagai modus, termasuk penipuan, pemerasan, hingga menawarkan atau menjanjikan pengurusan perkara tertentu.
Pihak Kejati Sulteng menegaskan bahwa Kajati beserta jajaran pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah tidak menggunakan akun media sosial pribadi untuk kepentingan kedinasan.
Baca Juga: Hari Anti Kekerasan, Prof Zainal Bahas Bahaya Mikroagresi di Kampus
Selain itu, pejabat Kejati Sulteng juga tidak pernah menggunakan media sosial pribadi untuk meminta uang ataupun menawarkan fasilitas pengurusan perkara dan kepentingan lain di luar ketentuan hukum.
Karena itu, masyarakat diimbau tidak mudah percaya apabila mendapatkan pesan dari akun yang mengatasnamakan Kajati Sulteng atau pejabat Kejati Sulteng, terutama jika dalam komunikasi tersebut terdapat permintaan uang, data pribadi, atau tawaran untuk membantu mengurus perkara.
Kejati Sulteng menegaskan bahwa informasi resmi mengenai institusi hanya disampaikan melalui situs dan kanal media sosial resmi yang telah terverifikasi milik Kejaksaan.
Baca Juga: Anwar Hafid Dorong Konektivitas Desa Lewat Jembatan Wombo
Masyarakat yang menemukan atau dihubungi akun mencurigakan diminta tidak melanjutkan komunikasi.
Akun tersebut dapat segera diblokir dan dilaporkan kepada pihak berwenang agar tidak semakin banyak masyarakat yang menjadi korban.
Kejati Sulteng juga mengingatkan masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang mengatasnamakan pejabat atau institusi kejaksaan sebelum mengambil tindakan, terlebih apabila berkaitan dengan permintaan uang maupun pengurusan perkara.***













