BERITA

Kejati Sulteng Hentikan 4 Perkara Lewat Keadilan Restoratif

×

Kejati Sulteng Hentikan 4 Perkara Lewat Keadilan Restoratif

Sebarkan artikel ini
Kejati Sulteng Hentikan Penuntutan 4 Perkara Pidana Lewat Keadilan Restoratif
Kejati Sulawesi Tengah menyetujui penghentian penuntutan empat perkara pidana melalui Mekanisme Keadilan Restoratif. (Foto: IST)

PALU — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., menyetujui penghentian penuntutan terhadap empat perkara pidana melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).

Persetujuan tersebut diberikan pada Senin, 31 Agustus 2026, terhadap perkara yang diajukan empat satuan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, yakni Kejaksaan Negeri Poso, Kejaksaan Negeri Tolitoli, Kejaksaan Negeri Banggai, serta Cabang Kejaksaan Negeri Poso di Tentena.

Baca Juga: Insiden Tak Biasa di Konser Avenged Sevenfold, Ambulans Dibawa Kabur

Perkara pertama diajukan Kejaksaan Negeri Poso dengan tersangka RAHMAT MULYADI alias DEDE yang disangka melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara tersebut bermula ketika tersangka mengambil sejumlah perhiasan emas milik korban di rumah korban yang berada di Kelurahan Lawanga Tawongan, Kecamatan Poso Kota Utara. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.

Dalam proses penyelesaian perkara, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Tersangka juga telah mengembalikan seluruh kerugian yang dialami korban.

Baca Juga: Wujud Kepedulian di Tengah Bencana, Polda Sulteng Salurkan Bantuan untuk NTT

Korban kemudian memberikan maaf dan kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan melalui perdamaian.

Pertimbangan lainnya, tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana, memiliki hubungan keluarga dengan korban, serta menjadi salah satu tulang punggung keluarganya.

Perkara kedua berasal dari Kejaksaan Negeri Tolitoli dengan tersangka MOH. TAUFIK alias DEDE yang disangka melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga: HUT Kejaksaan ke-81, Kajati Sulteng Pimpin Ziarah dan Tabur Bunga

Kasus tersebut bermula saat tersangka meminjam sepeda motor milik mertuanya bersama istrinya. Namun, setelah sepeda motor berada dalam penguasaannya, tersangka membawa kendaraan tersebut dengan maksud menuju Kota Palu untuk mencari pekerjaan.

Selama proses hukum, tersangka mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif, dan menunjukkan penyesalan. Tersangka bersama korban yang masih memiliki hubungan keluarga juga telah membuat serta menandatangani kesepakatan perdamaian pada 14 Agustus 2026.

Penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif turut mempertimbangkan upaya memulihkan hubungan keluarga antara korban yang merupakan mertua dan tersangka sebagai menantu. Kondisi tersangka sebagai salah satu tulang punggung keluarga juga menjadi pertimbangan dalam penyelesaian perkara.

Baca Juga: FKUB Sulteng Kumpulkan Bantuan Rp10 Juta Lebih untuk Korban Gempa NTT

Sementara itu, perkara ketiga diajukan Kejaksaan Negeri Banggai dengan tersangka FOLDY TANTRY alias FOLDY. Ia disangka melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Peristiwa tersebut terjadi ketika tersangka mengambil sebuah telepon genggam milik korban yang sedang tertidur di atas Kapal KM PUSPITASARI di Pelabuhan Rakyat Luwuk.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta. Namun, telepon genggam tersebut kemudian ditemukan kembali dalam kondisi utuh dan akan dikembalikan kepada pemiliknya.

Baca Juga: Ketua DPRD Morut Warda Dg Mamala Pimpin Paripurna Penutupan Masa Persidangan III

Dalam perkara ini, tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ia telah mengakui perbuatannya, menyatakan penyesalan, serta meminta maaf kepada korban.

Korban juga telah memberikan maaf secara ikhlas. Kedua belah pihak kemudian sepakat untuk berdamai sehingga perkara tersebut memenuhi pertimbangan untuk diselesaikan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif.

Perkara keempat berasal dari Cabang Kejaksaan Negeri Poso di Tentena dengan tersangka STENLI RONALDO TANTADJI alias TENI yang disangka melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga: Dua Jabatan di Polda Sulteng Berganti, Putu Binangkari Jabat Dirreskrimsus

Perkara tersebut berawal dari keributan saat pertandingan sepak bola di Lapangan Desa Sangira, Kecamatan Pamona Utara. Keributan kemudian berujung pada tindakan pemukulan yang dilakukan tersangka terhadap korban.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan harus menjalani perawatan medis. Tersangka selanjutnya mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban.

Kedua pihak kemudian sepakat untuk saling memaafkan dan menyelesaikan perkara melalui perdamaian. Sebagai bagian dari kesepakatan, tersangka bersedia mengganti biaya pengobatan yang dikeluarkan korban.

Baca Juga: Paket Pengadaan Pemprov Sulteng Diklarifikasi, Soroti Status ‘Batal’ di INAPROC

Penyelesaian perkara tersebut juga mendapat respons positif dari masyarakat yang mendukung penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif sebagai salah satu pendekatan dalam penegakan hukum.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif merupakan bagian dari upaya menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, proporsional, dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat.

Dalam penerapannya, penyelesaian perkara tetap dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***