PALU – Sidang perdana praperadilan terkait penghentian penyidikan atau SP3, perkara dugaan korupsi PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) di Kabupaten Morowali Utara, ditunda hingga Jumat mendatang (28/8/2026).
Sidang perdana sedianya digelar Senin (24/8/2026) pagi pukul 09.00 WITA di Pengadilan Negeri Palu.
Penundaan karena Termohon I Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, maupun Termohon II Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah, berhalangan hadir memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Palu.
Perkara ini teregister dengan Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.PL. Pemohon praperadilan adalah Allan Billy Graham, S.Th. Allan juga dikenal sebagai Ketua Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara (FPMMU).
Sidang praperadilan ini menguji sah atau tidaknya, penghentian penyidikan atau SP3 yang dilakukan Kejati Sulteng terhadap perkara dugaan korupsi PT RAS pada 2025 lalu.
Kuasa hukum Allan Billy Graham sebagai Pemohon, Muh. Rizal Dekol, SH, MH dan Abdul Muin S, menyatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah alat bukti untuk memperkuat permohonan praperadilan mereka.
Baca Juga: Cuaca Panas, Jangan Tambah Pemicu! 6 Makanan Ini Bisa Membuat Berkeringat
Ada beberapa hal yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur peraturan perundang-undangan, dalam penerbitan SP3 kasus PT RAS yang juga anak perusahaan PT Astra Agro Lestari (AAL) tersebut.
“Kami sudah siapkan alat bukti di praperadilan untuk memperkuat dalil permohonan yang kami ajukan. Supaya permohonan kami diterima dan kasus PT RAS dilanjutkan penyidikannya,” ujar Muh Rizal Dekol, selaku kuasa hukum Pemohon setelah penundaan sidang.
Alat bukti yang mereka pegang, kata dia, memiliki relevansi dengan perkara pokok dugaan tindak pidana dalam tata kelola perkebunan sawit PT RAS.
Diketahui, saat penyidikan kasus ini belum dihentikan, Kejati Sulteng pernah mengungkap adanya potensi kerugian keuangan negara Rp79 miliar dalam perkara ini.
Baca Juga: Family Gathering di Pantai Ungkea Tutup Semarak HUT ke-81 RI DPRD Morut
Namun, penyidikannya kemudian dihentikan dengan alasan tidak ditemukan alat bukti yang cukup dalam dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XIV yang dilakukan PT RAS.
“Penyidikan pemanfaatan lahan Hak Guna Usaha PTPN secara melawan hukum oleh PT RAS, telah dihentikan penyidik karena tidak ditemukan alat bukti yang cukup,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abd Sofian, kepada wartawan 19 Agustus 2025 lalu.
Sebelum SP3, sudah ada proses penyitaan dokumen dan alat berat perusahaan di lapangan yang dilakukan Kejati Sulteng.
Baca Juga: Ronaldinho Comeback setelah 11 Tahun Pensiun, Legenda Brasil Gabung Klub Serie C Italia
Saat itu, Kasi Penkum Laode Abd Sofian juga menegaskan, tidak ada intervensi kepada mereka dari pihak manapun terkait SP3 kasus PT RAS.
Terkait permohonan praperadilan di PN Palu, pihak Pemohon praperadilan menilai, keputusan penghentian penyidikan perlu diuji di hadapan pengadilan, apakah sah atau tidaknya. (*)













