EKONOMI

Gandeng Media Tingkatkan Literasi Keuangan, LPS Ingatkan Bahaya Penipuan Digital

4
×

Gandeng Media Tingkatkan Literasi Keuangan, LPS Ingatkan Bahaya Penipuan Digital

Sebarkan artikel ini
Gandeng Media Tingkatkan Literasi Keuangan, LPS Ingatkan Bahaya Penipuan Digital
Kepala Kantor Perwakilan LPS Wilayah III, Fuad Zaen (tengah) saat membuka kegiatan LPS Media Meet Up bertempat di Hotel Aston Palu, Senin (27/7/2026).

PALU – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Wilayah III menggelar Media Meet Up bertajuk “Diskusi, Komunikasi dan Kolaborasi Media dalam Pengembangan Literasi Keuangan” di Hotel Aston Palu, Senin pagi (27/7/2026).

Kegiatan ini dibuka Kepala Kantor Perwakilan LPS Wilayah III, Fuad Zaen.

Wilayah kerja LPS III meliputi Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulampua). Kantornya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Turut hadir pagi itu sebagai narasumber Founder Hannah Asa Indonesia, Mardiyah, serta Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS Wilayah III, Prayitno Amigoro.

Dalam sambutannya, Fuad menjelaskan LPS memiliki tiga fungsi utama, yakni menjamin simpanan nasabah di bank, menjamin polis asuransi, serta menjaga stabilitas sistem keuangan.

Ia mengajak masyarakat agar tidak ragu menyimpan uang di perbankan. Kata dia, dana nasabah tetap terlindungi apabila bank mengalami masalah.

“Kehadiran LPS untuk melindungi dana masyarakat agar tetap aman jika bank atau lembaga keuangan mengalami masalah. Yang kami jamin sampai batas maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank,” jelas Fuad.

Meski demikian, Fuad mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap maraknya penipuan digital. Nasabah diminta tidak sembarangan membuka tautan atau melayani permintaan data pribadi.

Salah satu modus yang banyak memakan korban, kata dia, adalah tautan undangan pernikahan yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp. Setelah diklik, korban biasanya diminta mengisi data pribadi yang kemudian dimanfaatkan pelaku untuk membobol rekening.

“Kasus undangan pesta pernikahan ini banyak bikin nasabah kecolongan. Ternyata penipuan. Saat di-klik dan ada permintaan data pribadi. Semua kita harus hati-hati,” ujarnya.

Fuad menambahkan, peningkatan literasi keuangan terus menjadi perhatian LPS. Karena itu, pihaknya menggandeng media sebagai mitra strategis untuk menyebarluaskan edukasi kepada masyarakat.

LPS sendiri merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Undang-undang tersebut disahkan pada 22 September 2004, sedangkan LPS mulai beroperasi secara efektif pada 22 September 2005. (Faisal)