PALU — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah mengamankan dua pemuda yang diduga membawa sabu-sabu seberat 103,17 gram. Sabu tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Pantai Timur, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Keduanya diamankan personel Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba saat melintas di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 20.40 WITA.
Baca Juga: Pengendali 16 Kg Sabu-sabu Sementara Diburu Polda Sulteng
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat.
Informasi tersebut menyebut BA kerap mengambil sabu di Kota Palu, untuk kemudian diedarkan di wilayah Pantai Timur, Parimo.
“Semua berawal dari informasi masyarakat atas aktivitas BA,” kata Sembiring dalam keterangannya, Senin (17/8/2026).
Baca Juga: Cegah Gangguan Psikologis, Biro SDM Polda Sulteng Gelar Konseling Personel Polres Parimo
Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya BA bersama RA diamankan saat berada di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Tondo.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan tiga paket plastik klip yang diduga berisi sabu di dalam mobil. Barang tersebut dibungkus menggunakan plastik tisu Jolly.
“Berat bruto tiga paket tersebut mencapai 103,17 gram,” ujar Sembiring.
Baca Juga: Perampok Bersenjata Api di Ungkaya Morowali Ditangkap, Kerap Terlibat Curi Sawit
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial BA (37), seorang petani, dan RA (27), seorang mahasiswa.
Keduanya kini diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng. Polisi juga menyita barang bukti untuk kepentingan proses hukum.
Baca Juga: Kejati Sulteng Tetapkan Eks Kepala Bapenda Donggala sebagai Tersangka Korupsi
Keduanya diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)













