JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, saat ini sementara digodok di Komisi III DPR RI. Komisi III menargetkan pengesahannya pada Desember 2026.
“Bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, di Jakarta dikutip dari Antara, Selasa (18/8/2026).
Baca Juga: Fermin Lopez Bakal Ganti Nomor Demi Rodri? Barcelona Siapkan Permintaan Sang Bintang
Ia mengatakan, pada masa sidang satu tahun 2026–2027, Komisi III akan terus membahas RUU Perampasan Aset.
Komisi bidang penegakan hukum itu menjadwalkan rapat dengar pendapat umum untuk menyerap aspirasi masyarakat, setidaknya dua atau tiga kali dalam sepekan.
“Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU Perampasan Aset ini. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna,” ujar politisi Gerindra itu.
Baca Juga: HUT ke-81 RI Harus Jadi Momentum Evaluasi Pengelolaan Sumber Daya Sulteng
Menurut Habiburokhman, pengesahan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih lama daripada undang-undang lainnya, termasuk revisi KUHAP dan Undang-Undang Polri.
“Karena konsep dan rancangannya sama sekali baru di Indonesia,” katanya.
“Berbeda dan KUHAP dan Undang-Undang Polri yang konsep dan undang-undang lamanya memang sudah ada. Kita bertekad undang-undang ini (Perampasan Aset) bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi,” sambung Ketua Komisi III tersebut.
Baca Juga: Hendak Diedar di Parimo, Polda Sulteng Bekuk Dua Pemuda Bawa 103 Gram Sabu
Diketahui, RUU Perampasan Aset masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas).
Tujuan RUU Perampasan Aset, untuk memudahkan negara mengambil kembali aset yang diduga berasal dari tindak pidana, terutama tindak pidana korupsi, sehingga hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku maupun pihak terkait lainnya. (*)













