Penulis: Andika
Isu Dana Bagi Hasil (DBH) Sulawesi Tengah kian menemukan bentuknya. Respons Kementerian ESDM yang akan mengevaluasi Kepmen 175 memberi sinyal bahwa persoalan daerah pengolah mulai terbuka untuk diselesaikan. Momentum ini jangan berhenti pada revisi status. Ia harus diarahkan pada akar masalah: bagaimana seluruh aktivitas produksi dan pengolahan nikel Sulteng masuk ke dalam basis penghitungan DBH.
Sebab persoalannya bukan sekadar apakah Morowali dan Morowali Utara disebut sebagai daerah pengolah. Persoalannya adalah: berapa nilai ekonomi pengolahan yang kemudian dihitung sebagai dasar DBH?
Baca Juga: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Janjikan Revisi Kepmen ESDM 157
Di sinilah Berita Acara Rekonsiliasi Minerba 2025 menjadi penting. Rekonsiliasi mencatat penerimaan PNBP Minerba Sulteng sekitar Rp4,3 triliun. Tetapi rekonsiliasi semestinya tidak berhenti pada angka penerimaan yang tercatat dalam satu rezim administrasi. Ia harus mampu mempertemukan data produksi tambang dengan aktivitas pengolahan yang berlangsung di Sulteng, termasuk kegiatan dalam rezim Izin Usaha Industri (IUI).
Ini penting karena rantai produksi nikel Sulteng sudah berubah. Bijih ditambang di Morowali dan Morowali Utara, kemudian masuk ke kawasan industri dan fasilitas pengolahan. Secara ekonomi, semuanya merupakan satu rantai nilai. Namun secara administratif, kegiatan tersebut dapat berada dalam rezim pencatatan yang berbeda.
Jika data itu tidak direkonsiliasikan, Sulteng berisiko memperoleh status tanpa uang. Status daerah pengolah memang penting. Tetapi status tidak otomatis menghasilkan DBH besar jika nilai produksi pengolahan tidak masuk ke dalam basis penghitungan.
Baca Juga: Arus Perhatian: Posisi Politik Baru
Karena itu, agenda yang harus dibawa dalam evaluasi Kepmen 175 adalah rekonsiliasi seluruh produksi dan pengolahan nikel Sulteng ke dalam basis DBH. Data produksi dan royalti aktual Morowali, Morowali Utara, IMIP, GNI, Vale, dan perusahaan lainnya harus dipertemukan. Dari sana dapat dihitung secara terbuka berapa sebenarnya nilai 8 persen yang menjadi hak daerah pengolah.
Berapa potensi tambahan untuk Morowali? Berapa untuk Morowali Utara? Dan berapa dampaknya bagi Provinsi Sulawesi Tengah?
Pertanyaan itu jauh lebih penting dari pada sekadar menghitung peluang revisi Kepmen.
Baca Juga: Merdeka Di Atas Luka Bangsa
Sebab peluang revisi adalah persoalan kebijakan. Nilai DBH adalah persoalan angka. Dan angka dapat dihitung, diverifikasi, serta dipertanggungjawabkan.
Karena itu, evaluasi Kepmen 175 harus menjadi momentum memperbaiki dua hal sekaligus: status daerah pengolah dan cakupan basis rekonsiliasi penghitungan DBH.
Yang pertama memberi pengakuan. Yang kedua menentukan uang.
Baca Juga: MOHAMMAD IRWAN IS BACK
Sulawesi Tengah tidak membutuhkan status tanpa konsekuensi fiskal. Yang dibutuhkan adalah sistem yang mampu menghitung secara utuh apa yang ditambang, apa yang diolah, berapa penerimaan negara yang dihasilkan, dan berapa bagian yang semestinya kembali kepada daerah.
Pada akhirnya, persoalan DBH bukan hanya soal mendapatkan status. Persoalannya adalah memastikan status itu mempunyai nilai rupiah..(*)













