PALU – Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Nasri, menerbitkan maklumat larangan pembakaran hutan dan lahan sebagai langkah pencegahan terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di wilayah Sulawesi Tengah.
Maklumat tersebut ditetapkan di Palu pada 22 Agustus 2026 dengan Nomor MAK/.1./VIII/2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Polda Sulawesi Tengah mencegah terjadinya karhutla yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat, lingkungan, hingga negara.
Dalam maklumat tersebut, masyarakat diingatkan agar tidak melakukan pembakaran hutan dan/atau lahan dengan alasan apa pun.
Pembakaran lahan dinilai dapat menimbulkan pencemaran udara, merusak ekosistem, serta mengancam kesehatan masyarakat.
Pada poin pertama, Kapolda Sulteng menegaskan bahwa setiap orang atau pihak yang dengan sengaja maupun karena kelalaian melakukan pembakaran hutan dan lahan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Ratusan Rumah di Kampung Adat Sade NTB, Ludes Terbakar
Penegakan hukum tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya karhutla di berbagai wilayah Sulawesi Tengah.
Maklumat tersebut juga mengingatkan masyarakat mengenai adanya ancaman pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Ketentuan yang menjadi dasar penindakan antara lain Pasal 308 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Baca Juga: Polres Sigi Olah TKP Kecelakaan Maut Fortuner di Kawasan Wisata Paralayang Wayu
Selain penegakan hukum, masyarakat juga diminta mengambil peran aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Warga yang mengetahui adanya aktivitas pembakaran diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau aparat terkait agar dapat segera ditangani.
Dalam poin berikutnya, jajaran kepolisian akan meningkatkan patroli di sejumlah wilayah yang dinilai rawan terjadinya karhutla.
Baca Juga: Ancaman Karhutla di Sulteng, Pencegahan Berbasis Desa
Patroli tersebut akan dibarengi dengan tindakan tegas dan penegakan hukum terhadap setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan tanpa pandang bulu.
Maklumat tersebut disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat demi menjaga keselamatan bersama serta mencegah dampak yang lebih luas akibat kebakaran hutan dan lahan.
Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Achmad Muhaimin, mengatakan maklumat tersebut merupakan bentuk komitmen jajaran kepolisian, khususnya Polda Sulteng, dalam mencegah karhutla sekaligus melindungi masyarakat dan lingkungan.
Baca Juga: Duka Dunia Rock, Mantan Bassist Queen Barry Mitchell Dilaporkan Meninggal
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Jika menemukan adanya pembakaran, segera laporkan kepada kepolisian atau aparat terkait. Kami akan melakukan penindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kombes Achmad Muhaimin dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/8/2026).
Ia menegaskan, upaya pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Karena itu, warga diminta mematuhi maklumat Kapolda Sulteng dan tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.
Baca Juga: Family Gathering di Pantai Ungkea Tutup Semarak HUT ke-81 RI DPRD Morut
Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat penting untuk menjaga keselamatan bersama, mempertahankan kualitas lingkungan, serta mencegah dampak yang lebih besar akibat kebakaran hutan dan lahan.
“Mari bersama-sama kita cegah karhutla. Jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jika menemukan adanya pembakaran hutan dan lahan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat,” tandasnya.***













