BERITA

Polres Sigi Olah TKP Kecelakaan Maut Fortuner di Kawasan Wisata Paralayang Wayu

×

Polres Sigi Olah TKP Kecelakaan Maut Fortuner di Kawasan Wisata Paralayang Wayu

Sebarkan artikel ini
Polres Sigi Olah TKP Kecelakaan Maut Fortuner di Kawasan Wisata Paralayang Wayu
Polres Sigi Ungkap Kronologi Fortuner Terperosok 40 Meter di Wisata Paralayang Wayu

SIGI – Personel Polres Sigi merespons laporan kecelakaan lalu lintas dengan mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan tunggal di kawasan Wisata Paralayang Wayu, Desa Wayu, Kecamatan Marawola Barat, Kabupaten Sigi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 15.00 WITA dan melibatkan satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam dengan nomor polisi DN 1981 AA.

Baca Juga: Ancaman Karhutla di Sulteng, Pencegahan Berbasis Desa

Mobil tersebut dikemudikan oleh Fadli Yundu. Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami benturan pada bagian kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Korban kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara untuk penanganan lebih lanjut.

Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga melalui Kasat Lantas Iptu Rahmat menjelaskan, berdasarkan hasil penanganan awal di TKP serta pemeriksaan sejumlah saksi, kendaraan yang dikemudikan korban masuk ke area yang merupakan kawasan larangan bagi kendaraan.

Baca Juga: Duka Dunia Rock, Mantan Bassist Queen Barry Mitchell Dilaporkan Meninggal

Saat hendak memasuki kawasan tersebut, korban disebut telah mendapat teguran dan larangan dari petugas keamanan wisata setempat.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, larangan itu tidak diindahkan dan korban tetap membawa kendaraannya masuk ke area tersebut.

Setelah masuk ke kawasan itu, kendaraan sempat diparkirkan. Korban kemudian berupaya memutar kendaraan dengan mengambil haluan ke kanan.

Baca Juga: Family Gathering di Pantai Ungkea Tutup Semarak HUT ke-81 RI DPRD Morut

Dalam proses tersebut, kendaraan diduga kehilangan kendali hingga akhirnya terperosok menuruni lereng bukit yang cukup curam.

“Kendaraan kemudian kehilangan kendali dan terperosok menuruni lereng bukit yang cukup curam sejauh sekitar 40 meter. Akibat kejadian tersebut, pengemudi yang masih berada di dalam kendaraan mengalami benturan pada bagian kepala dan meninggal dunia di TKP,” jelas Iptu Rahmat.

Petugas Polres Sigi selanjutnya melakukan penanganan di lokasi, termasuk olah TKP dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk mengetahui rangkaian kejadian kecelakaan tersebut.

Baca Juga: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Janjikan Revisi Kepmen ESDM 157

Polres Sigi juga kembali mengingatkan masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan selama berkendara, terutama ketika melintasi kawasan wisata atau medan dengan kondisi jalan yang membutuhkan kewaspadaan tinggi.

Masyarakat diminta untuk tidak memasuki area yang telah ditetapkan sebagai kawasan terlarang bagi kendaraan.

Pengendara juga diimbau selalu menggunakan sabuk pengaman dan memastikan seluruh penumpang turut mengenakannya.

Baca Juga: Dari Sincuan ke Walatana, Anwar Hafid Dorong Pertanian Organik Jadi Role Model Sulteng

Selain itu, pengendara diminta mematuhi seluruh ketentuan keselamatan yang berlaku serta memperhatikan kondisi medan sebelum melanjutkan perjalanan.

Kecelakaan tunggal di kawasan Wisata Paralayang Wayu ini menjadi pengingat pentingnya mematuhi rambu, larangan petugas, dan aturan keselamatan demi mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat membahayakan nyawa.***