BERITA

Kejati Sulteng Setujui Restorative Justice Perkara Penganiayaan di Morowali

×

Kejati Sulteng Setujui Restorative Justice Perkara Penganiayaan di Morowali

Sebarkan artikel ini
Kejati Sulteng Setujui Restorative Justice untuk Perkara Penganiayaan di Morowali
Kejati Sulteng menyetujui penghentian perkara penganiayaan di Morowali melalui Keadilan Restoratif. (Foto: IST)

PALU – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, S.H., M.H., menyetujui penghentian penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan atas nama tersangka Tandi Ajak, S.E., melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).

Perkara tersebut diajukan oleh Kejaksaan Negeri Morowali setelah proses penyelesaian antara tersangka dan saksi korban memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Cegah Intoleransi, Dekan FH Untad Dorong Pembentukan Duta Kerukunan

Perkara itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 6 Juli 2026 sekitar pukul 18.30 WITA di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Perselisihan bermula dari persoalan antara anak tersangka dan anak saksi korban ketika sedang bermain. Inilah yang kemudian memicu emosi tersangka hingga terjadi perselisihan dengan saksi korban, Komaruddin.

Baca Juga: The Citizens Menang Derby, Liam Gallagher Serang Gary Neville di Medsos

Akibat kejadian itu, saksi korban mengalami luka lecet pada bagian dada.

Berdasarkan Visum et Repertum Nomor 440/146.28/VER/UPTD.PKM-BHDP/VII/2026 tertanggal 10 Juli 2026, ditemukan dua luka lecet pada bagian dada yang diduga akibat kekerasan barang tumpul. Kondisi saksi korban kemudian telah pulih seperti semula.

Dalam proses penanganan perkara, Kejaksaan Negeri Morowali mengajukan penghentian penuntutan melalui mekanisme Keadilan Restoratif.

Baca Juga: Jurnalis di Palu Kirim Doa kepada 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda

Pengajuan tersebut mempertimbangkan sejumlah hal. Di antaranya ancaman pidana terhadap tindak pidana yang dilakukan tidak lebih dari lima tahun penjara atau pidana denda paling banyak Kategori III.

Kemudian tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta perkara tidak termasuk tindak pidana yang dikecualikan dalam Pasal 82 KUHAP 2025.

Selain itu, kondisi saksi korban telah pulih dan korban tidak menuntut ganti rugi maupun biaya pengobatan kepada tersangka. Biaya pengobatan saksi korban ditanggung BPJS Kesehatan.

Proses perdamaian juga telah dilakukan. Tersangka menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada saksi korban, yang kemudian disepakati berdamai.

Baca Juga: Anwar Hafid Resmikan Groundsill Karaupa, Pastikan Rakyat Jadi Prioritas

Saksi korban menyatakan tidak menuntut kerugian imateriil maupun biaya pengobatan. Sementara tersangka menyatakan kesanggupannya untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatannya.

Dengan terpenuhinya berbagai persyaratan tersebut, perkara dinilai memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Atas dasar itu, Kejaksaan Negeri Morowali mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif dan memperoleh persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Didampingi Pengurus AAC, Ahmad Ali Ngopi dengan Gubernur Sulteng

Persetujuan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mempertimbangkan pemulihan hubungan sosial, kepentingan korban, serta kemanfaatan hukum bagi masyarakat. (*)