Penulis: Ari Loru
ADA yang lebih nikmat daripada kopi hitam khas Sulteng? Mungkin hanya membicarakan politik sambil menyeruputnya pelan-pelan. Kopinya pekat, pahitnya tinggal lama di lidah, tetapi justru di situlah kenikmatannya.
Politik pun demikian. Bagi kami para penikmat politik, fine aje. Ada kalah, ada menang. Ada partai yang naik, ada partai yang tenggelam. Ada yang masuk parlemen, ada pula yang harus kembali mengetuk pintu rakyat lima tahun kemudian.
Tetapi persoalannya menjadi lain ketika kita berhenti melihat politik hanya sebagai pertandingan antarpartai. Sebab di balik angka, persentase dan kursi parlemen, ada sesuatu yang jauh lebih besar: suara rakyat.
Baca Juga: Prabowo, Buku dan Isi Kepala: Ketika Pikiran Harus Dilawan dengan Pikiran
Di sinilah parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen menjadi perbincangan yang tidak pernah benar-benar selesai. Dalam Pemilu 2024, ambang batas untuk memperoleh kursi DPR ditetapkan sebesar 4 persen suara sah nasional. Partai yang memperoleh suara di bawah angka itu tidak diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Angka empat persen mungkin terlihat kecil di atas kertas. Hanya sebuah angka. Tetapi dalam demokrasi, angka itu bisa berarti jutaan suara manusia. Mereka datang ke TPS, mencoblos, lalu pulang dengan keyakinan bahwa pilihannya akan menemukan tempat di rumah demokrasi bernama parlemen.
Pemilu 2024 memberikan gambaran nyata. Ada partai yang memperoleh jutaan suara tetapi tetap tidak mendapatkan kursi DPR karena perolehan suara nasionalnya tidak mencapai ambang batas. PPP, misalnya, memperoleh 5.878.708 suara atau sekitar 3,87 persen suara sah nasional. Selisihnya dengan ambang batas 4 persen memang tipis, tetapi secara hukum perbedaan tipis itu menentukan apakah suara tersebut dapat diikutkan dalam penentuan kursi DPR.
Baca Juga: KALIMANTAN TERBAKAR, DUNIA MELIHAT
Bayangkan jutaan manusia memberikan suara, tetapi suara itu berhenti di gerbang empat persen. Di sinilah muncul pertanyaan yang lebih dalam: apakah demokrasi hanya tentang siapa yang berhasil melewati gerbang, atau juga tentang bagaimana suara mereka yang gagal melewati gerbang tetap dihormati?
Bagi partai-partai nonparlemen, situasi ini seperti Manchester United mengejar trofi Premier League. Setiap musim datang dengan harapan baru. Setiap musim membawa pemain baru, strategi baru dan mimpi baru. Tetapi trofi yang dikejar belum tentu mendekat.
Begitu pula politik. Pemilu datang lima tahun sekali. Partai-partai nonparlemen kembali mengumpulkan energi, membangun mesin politik, mencari tokoh, merawat basis massa dan mengetuk pintu rakyat. Tetapi di depan mereka berdiri sebuah angka: parliamentary threshold.
Dan sekarang, angka itu kembali menjadi perbincangan.
Baca Juga: Merdeka Di Atas Luka Bangsa
Wacana perubahan UU Pemilu yang sedang bergulir memunculkan pembicaraan mengenai kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5 persen. Sejumlah partai politik, di antaranya Golkar, Gerindra, PDI Perjuangan dan PKS, menyuarakan angka 5 persen dalam pembahasan RUU Pemilu.
Tetapi perlu dicatat: 5 persen belum menjadi hukum. Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut pembicaraan para ketua umum partai politik tersebut masih sebatas brainstorming dan belum menghasilkan keputusan final.
Namun justru karena masih berupa wacana, perdebatan publik menjadi penting. Sebab jika angka itu benar-benar naik dari 4 menjadi 5 persen, maka pintu menuju parlemen akan semakin tinggi.
Bagi partai-partai besar, mungkin lima persen hanyalah angka dalam desain sistem kepartaian. Tetapi bagi partai kecil, satu persen bukan sekadar angka. Ia bisa berarti ratusan ribu suara manusia yang bekerja, berharap dan percaya bahwa pilihannya akan menemukan wakil di parlemen.
Baca Juga: Daun yang Jatuh, Angin yang Tak Pernah Disalahkan
Bagi kami penikmat politik, fine aje. Kita bisa menikmati pertarungan gagasan, strategi, koalisi dan manuver elite. Tetapi bagi rakyat biasa, persoalannya mungkin sesederhana ini: Saya sudah memilih. Lalu ke mana suara saya pergi?
Kekhawatiran semacam itu bukan sekadar kegelisahan warung kopi. Dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan ambang batas 4 persen tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu dan kepastian hukum. MK tetap menyatakan ketentuan tersebut berlaku untuk Pemilu DPR 2024, tetapi untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya penerapannya bersifat konstitusional bersyarat dan perlu dilakukan perubahan dengan memperhatikan prinsip keterwakilan serta suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi.
Bahkan dalam perkembangan pembahasan berikutnya, wacana mengenai besaran ambang batas terus menjadi perdebatan. Ada pihak yang menyuarakan 5 persen, sementara terdapat pula pandangan yang mempertahankan 4 persen. Perdebatan ini menunjukkan bahwa desain parliamentary threshold untuk Pemilu 2029 belum mencapai titik final.
Di sinilah persoalan parliamentary threshold menjadi lebih dari sekadar angka. Ia menjadi pertarungan gagasan antara penyederhanaan sistem kepartaian dan proporsionalitas keterwakilan suara rakyat.
Baca Juga: MOHAMMAD IRWAN IS BACK
Kita tentu bisa memahami argumentasi bahwa terlalu banyak partai di parlemen dapat membuat proses politik semakin rumit. Mahkamah Konstitusi sendiri dalam putusannya membuka ruang bagi penataan ambang batas sebagai bagian dari upaya penyederhanaan partai politik di DPR. Tetapi MK juga menekankan bahwa desain tersebut harus tetap memperhatikan proporsionalitas dan mencegah terlalu banyak suara pemilih kehilangan kesempatan untuk dikonversi menjadi kursi.
Saya teringat gagasan Fahri Hamzah dalam bukunya Buku Putih Kronik Daulat Rakyat vs Daulat Parpol. Buku tersebut membicarakan bagaimana membangun tradisi yang baik dalam partai politik sebagai pilar utama demokrasi, menuju sistem partai politik yang sehat, modern dan terbuka.
Gagasan tentang daulat rakyat versus daulat parpol menjadi relevan ketika kita membicarakan ambang batas. Sebab partai politik memang merupakan instrumen penting demokrasi. Tetapi partai bukanlah pemilik kedaulatan.
Kedaulatan berada di tangan rakyat.
Baca Juga: Air Mata di Pelepuk Mualem (Muzakir Manaf)
Jangan sampai instrumen demokrasi perlahan berubah menjadi tujuan demokrasi itu sendiri. Jangan sampai partai politik yang seharusnya menjadi kendaraan rakyat justru membuat rakyat merasa seperti penumpang yang hanya dibutuhkan ketika tiket pemilu harus dibeli.
Jika lima persen akhirnya menjadi angka yang disepakati pembentuk undang-undang, maka pertanyaan berikutnya bukan sekadar: berapa angka yang paling nyaman bagi partai?
Pertanyaan yang lebih penting adalah: berapa banyak suara rakyat yang berpotensi tidak terwakili?
Sebab demokrasi tidak hanya berbicara tentang efektivitas parlemen. Demokrasi juga berbicara tentang bagaimana suara seorang petani, nelayan, guru, buruh, pedagang kecil, mahasiswa dan masyarakat biasa menemukan jalan menuju ruang pengambilan keputusan negara.
Baca Juga: Senyum Chiki Fawzi Penalar Luka Tamiang
Politik tidak boleh hanya menjadi pertandingan antara partai besar dan partai kecil. Ia harus tetap menjadi ruang tempat rakyat merasa bahwa pilihannya memiliki arti.
Mungkin karena itulah politik selalu terasa seperti kopi hitam khas Sulteng: pekat, pahit, tetapi membuat kita terus terjaga.
Terjaga untuk bertanya.
Terjaga untuk mengkritik.
Dan yang paling penting, terjaga agar kita tidak lupa bahwa di balik angka persentase, ada manusia.
Partai nonparlemen mungkin akan terus mengejar parliamentary threshold, sebagaimana Manchester United terus mengejar trofi Premier League.
Baca Juga: Arus Perhatian: Posisi Politik Baru
Mereka boleh berlari. Mereka boleh menyusun strategi. Mereka boleh kembali mencoba.
Tetapi jangan sampai rakyat hanya menjadi penonton di pinggir lapangan.
Sebab dalam demokrasi, yang seharusnya menjadi pemilik pertandingan bukanlah para pemain. Melainkan rakyat yang memberikan suara. (*)
Data & Sumber Informasi
– Komisi Pemilihan Umum RI — Keputusan KPU Nomor 1204 Tahun 2024, tentang penetapan ambang batas perolehan suara sah nasional dan partai politik yang memenuhi/tidak memenuhi ambang batas dalam penentuan kursi DPR.
– Mahkamah Konstitusi RI — Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, mengenai parliamentary threshold 4 persen dan penerapannya untuk Pemilu 2024 serta Pemilu 2029 dan seterusnya.
– ANTARA, 16 September 2026, mengenai sikap Gerindra yang menyepakati wacana parliamentary threshold 5 persen.
– ANTARA, 17 September 2026, mengenai pernyataan Golkar dan sejumlah partai mengenai angka 5 persen serta perbedaan pandangan terkait ambang batas.
– ANTARA, 17 September 2026, mengenai penjelasan Sufmi Dasco Ahmad bahwa pembahasan RUU Pemilu dan PT 5 persen masih dalam tahap brainstorming dan belum menjadi keputusan final.
– Perpustakaan DPR RI, katalog buku Buku Putih Kronik Daulat Rakyat vs Daulat Parpol, karya Fahri Hamzah.













