HUKUM & KRIMINAL

Praperadilan SP3 PT RAS: Ahli Pidana Siap Dihadirkan, 29 Alat Bukti Diserahkan ke Hakim

×

Praperadilan SP3 PT RAS: Ahli Pidana Siap Dihadirkan, 29 Alat Bukti Diserahkan ke Hakim

Sebarkan artikel ini
Praperadilan SP3 PT RAS: Ahli Siap Dihadirkan, 29 Alat Bukti Diserahkan ke Hakim
Sidang praperadilan SP3 kasus dugaan korupsi PT RAS di Pengadilan Negeri Palu, Jumat (28/8/2026).

PALU – Sidang lanjutan praperadilan penghentian penyidikan atau SP3 dugaan korupsi PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS), terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palu.

Sidang pada Senin (31/8/2026) memasuki tahap pembuktian. Sebelumnya, pada Jumat (28/8/2026), Pemohon dan Termohon telah menyerahkan alat bukti.

Pemohon dalam praperadilan ini adalah Allan Billy Graham. Allan juga dikenal sebagai Ketua Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara (FPMMU).

Baca Juga: Praperadilan SP3 PT RAS Ditunda, Pemohon: Lanjutkan Kasus Anak Perusahaan AAL Demi Hukum!

Baca Juga: Praperadilan SP3 PT RAS Terpaksa Ditunda, Pemohon Minta Kasus Anak Perusahaan AAL itu Dilanjutkan Demi Hukum

Sementara Termohon terdiri dari dua pihak. Termohon I Kepala Kejaksaan Agung RI, ST Burhanuddin, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sebagai Termohon II.

Perkara ini terdaftar dengan Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN Pal. Objeknya adalah pengujian sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau SP3 perkara PT RAS di Kabupaten Morowali Utara.

Dalam tahap pembuktian, PN Palu akan memeriksa ahli dan saksi. Pada Rabu (2/9/2026), agenda sidang praperadilan mendengarkan keterangan ahli pidana.

Baca Juga: Maulid Nabi di Lembontonara, Ketua PHBI Morut Serahkan Bantuan dan Kukuhkan Pengurus

Ahli pidana akan dihadirkan pihak Termohon. Ahli pidana yang dihadirkan disebut-sebut berasal dari salah satu perguruan tinggi.

Dalam proses praperadilan, masing-masing pihak diberikan kesempatan menyampaikan dalil dan bukti untuk mendukung posisi hukumnya.

Dihubungi usai sidang, kuasa hukum Pemohon, Muh Rizal Dekol, SH, MH, bersama Abdul Muin, SH, mengatakan, pihaknya telah mengajukan 13 alat bukti.

Sementara Termohon II dalam hal ini Kajati Sulteng, mengajukan 16 alat bukti.

Baca Juga: TKA China Diamankan di Bandara IMIP, Bawa Ribuan Obat-obatan Tanpa Merek

Dengan demikian, terdapat 29 alat bukti yang telah diajukan kedua pihak dalam proses pembuktian.

Sebagai informasi, perkara ini bermula dari keputusan penghentian penyidikan kasus perusahaan kelapa sawit PT RAS, anak perusahaan Astra Agro Lestari (AAL).

Keputusan tersebut kemudian diuji melalui jalur praperadilan.

Baca Juga: Divonis Bebas, Kasus Hukum Mantan Pj Bupati Morowali Rachmansyah Ismail Selesai

Dalam administrasi PN Palu, perkara ini tercatat dengan klasifikasi “Sah atau Tidaknya Penghentian Penyidikan”.

Kini, pemeriksaan perkara telah memasuki tahap pembuktian. Seluruh alat bukti yang diajukan para pihak (Pemohon dan Termohon) akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses persidangan. (*)