HUKUM & KRIMINAL

TKA China Diamankan di Bandara IMIP, Bawa Ribuan Obat-obatan Tanpa Merek

×

TKA China Diamankan di Bandara IMIP, Bawa Ribuan Obat-obatan Tanpa Merek

Sebarkan artikel ini
TKA China Diamankan di Bandara IMIP, Ribuan Obat Tanpa Merek Kini Diperiksa di Labfor Makassar
TKA asal China berinisial LU diamankan bersama 9.392 butir obat tanpa merek di Bandara IMIP Morowali. (Foto: IST)

MOROWALI — Seorang tenaga kerja asing (TKA) asal China berinisial LU (49) diamankan aparat setelah kedapatan membawa 9.392 butir obat-obatan tanpa merek dagang di area Bandara PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

LU diamankan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Morowali pada Senin, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 13.30 WITA.

Baca Juga: Praperadilan Gedung DPRD Morut “Senggol” Eks TA Gubernur Sulteng, 12 Alat Bukti Diserahkan Pemohon

Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan dalam press release Polres Morowali, petugas Bea Cukai menemukan sebuah kardus berwarna cokelat yang dibawa LU.

Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam kardus tersebut ditemukan 18 jenis obat-obatan tanpa merek dagang dengan jumlah keseluruhan mencapai 9.392 butir.

Baca Juga: Divonis Bebas, Kasus Hukum Mantan Pj Bupati Morowali Rachmansyah Ismail Selesai

Ribuan obat tersebut dikemas dalam 18 plastik klip berukuran besar. Sekitar pukul 14.00 WITA, anggota Satresnarkoba Polres Morowali menerima informasi dari KPPBC TMP C Morowali mengenai adanya WNA asal China yang telah diamankan bersama barang bawaannya.

Petugas Satresnarkoba kemudian bergerak menuju Kantor KPPBC TMP C Morowali. Sekitar pukul 14.30 WITA, anggota tiba di lokasi dan melakukan proses penerimaan terhadap LU beserta barang bukti yang ditemukan.

Dalam pemeriksaan awal, LU mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari China dan membawanya ke Indonesia untuk keperluan konsumsi pribadi.

Baca Juga: Polda Sulteng Ungkap Kronologi Penembakan di Depan Alfamidi Palu, Tegaskan Penyelidikan Masih Berlangsung

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam press release kepolisian, obat-obatan tersebut disebut diperoleh atau dibeli tanpa resep dokter, petunjuk dokter, maupun keterangan dari pihak berwenang di negara asalnya.

Atas temuan tersebut, LU disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K. belum dapat memastikan apakah LU memiliki keterkaitan dengan jaringan narkoba tertentu.

Baca Juga: Sebelum Door…door, Terjadi Perkelahian Antara Pelaku dan Korban di Depan Alfamidi Tombolotutu

Kapolres mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti.

“Belum, masih didalami. Obat lagi dibawa ke Labfor Makassar,” tulis AKBP Reza Khomeini melalui pesan WhatsApp, Senin (31/8/2026).

Hasil pemeriksaan laboratorium nantinya diharapkan dapat memastikan kandungan dari 18 jenis obat yang diamankan serta menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami asal-usul, kandungan, serta tujuan penggunaan ribuan obat tersebut untuk mengungkap secara jelas fakta di balik kasus yang melibatkan TKA asal China tersebut.***