HUKUM & KRIMINAL

Praperadilan Gedung DPRD Morut “Senggol” Eks TA Gubernur Sulteng, 12 Alat Bukti Diserahkan Pemohon

×

Praperadilan Gedung DPRD Morut “Senggol” Eks TA Gubernur Sulteng, 12 Alat Bukti Diserahkan Pemohon

Sebarkan artikel ini
Praperadilan Gedung DPRD Morut "Senggol" Eks TA Gubernur Sulteng, 12 Alat Bukti Diserahkan Pemohon
Sidang praperadilan dugaan penundaan penanganan korupsi proyek Gedung DPRD Morowali Utara berlanjut dengan penyerahan 12 alat bukti oleh LAKSI.

PALU — Sidang praperadilan perkara penundaan penanganan dugaan korupsi proyek gedung DPRD Morowali Utara, terus bergulir di Pengadilan Negeri Palu.

Praperadilan ini dimohonkan Ketua Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Tengah (LAKSI), Rammad.

Baca Juga: Divonis Bebas, Kasus Hukum Mantan Pj Bupati Morowali Rachmansyah Ismail Selesai

Sedangkan Termohon I Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Termohon II Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah.

Pada Jumat (28/8/2026), sidang lanjutannya kembali digelar di Pengadilan Negeri Palu. Agendanya, pembuktian pihak Pemohon dan Termohon.

Rahmad selaku Pemohon yang diwakili Kuasa Hukumnya Muh Rizal Dekol, S.H., MH
menyerahkan 12 alat bukti dalam sidang praperadilan hari itu.

Baca Juga: Polda Sulteng Ungkap Kronologi Penembakan di Depan Alfamidi Palu, Tegaskan Penyelidikan Masih Berlangsung

Salah satu dokumen yang diajukan berkaitan dengan Putusan Nomor 5/Pid.Pra/2023/PN.Pal, dalam perkara yang turut berkaitan dengan riwayat hukum Ronny Tanusaputra, eks Tenaga Ahli Gubernur Sulawesi Tengah.

Sidang preperadilan ini teregister dengan nomor: 17/Pid.Pra/2026/PN Palu. Hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan, Dwi Hatmodjo, S.H., M.H.

Muh. Rizal Dekol mengatakan, pembuktian dilakukan untuk memperkuat permohonan LAKSI terkait laporan dugaan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah (undue delay) gedung DPRD Morowali Utara yang dikerjakan tahun 2016 silam.

Baca Juga: Sebelum Door…door, Terjadi Perkelahian Antara Pelaku dan Korban di Depan Alfamidi Tombolotutu

“Kami sudah menyerahkan 12 alat bukti dalam persidangan. Salah satu bukti yang disebut adalah Putusan Nomor 5/Pid.Pra/2023/PN.PL yang menyatakan bahwa KPK RI tidak berhak mengambil alih penanganan perkara karena status tersangkanya terdahulu sudah gugur,” ujar Rizal.

Dalam daftar alat bukti LAKSI, putusan tersebut tercatat sebagai bagian dari dokumen yang diajukan dalam persidangan.

“Putusan itu berkaitan dengan permohonan Christian Hadi Chandra terhadap Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah dan Pimpinan KPK RI,” ujarnya.

Baca Juga: Ada Penembakan di Jalan Tombolotutu Palu, Satu Tewas

TINDAK LANJUT LAPORAN

Diketahui, praperadilan yang diajukan LAKSI berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara Tahap I Tahun 2016.

Proyek tersebut dikerjakan PT Multi Global Konstrindo dengan nilai kontrak setelah perubahan (addendum) sebesar Rp9,004 miliar.

LAKSI menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Surat Tanda Terima Laporan Nomor 002/Lap-LAKSI/V/2026 tertanggal 12 Mei 2026. Dalam permohonannya, LAKSI mempersoalkan belum adanya kejelasan tindak lanjut laporan tersebut.

Baca Juga: Sembunyi Hampir Sebulan di Hutan, Terduga Pelaku Pembunuhan Duyu Palu Akhirnya Ditangkap

Kondisi itu kemudian didalilkan sebagai dugaan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah (undue delay).

Nama Ronny Tanusaputra (RN), mantan TA Gubernur Sulawesi Tengah, tercantum dalam dokumen permohonan yang disebut dalam laporan. Penyebutan tersebut tidak berarti RN telah terbukti melakukan tindak pidana.

“Harapan kami permohonan praperadilan kami bisa dikabulkan oleh hakim tunggal,” kata Rizal.

Baca Juga: Polsek Palu Selatan Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Tenda di Kelurahan Duyu

Sidang selanjutnya dijadwalkan Senin (31/8/2026) dengan agenda penyampaian kesimpulan para pihak.

Perkara Nomor 17/Pid.Pra/2026/PN Palu masih berada dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Seluruh dugaan dan keterangan yang muncul dalam permohonan merupakan bagian dari proses hukum dan belum menjadi putusan mengenai terbukti atau tidaknya tindak pidana.

Media ini tetap membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan, bila hendak menyampaikan klarifikasi, koreksi maupun hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)