BERITA

Revisi Inlok PT RAS Diungkap di Praperadilan, Sebut Nama Anwar Hafid Belum Pernah Diperiksa

×

Revisi Inlok PT RAS Diungkap di Praperadilan, Sebut Nama Anwar Hafid Belum Pernah Diperiksa

Sebarkan artikel ini
Revisi Inlok PT RAS Diungkap di Praperadilan, Sebut Nama Anwar Hafid Belum Pernah Diperiksa
Muh Rizal Dekol yang juga kuasa hukum Allan Billy Graham selaku Pemohon Praperadilan SP3 PT RAS. (Foto: IST).

PALU — Sidang praperadilan penghentian penyidikan atau SP3 kasus dugaan korupsi PT RAS, makin menarik saja untuk diikuti.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.PL, antara Allan Billy Graham melawan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, memasuki agenda penyampaian kesimpulan.

Perkara ini menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perkebunan sawit PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS).

Baca Juga: Praperadilan SP3 PT RAS Ditunda, Pemohon: Lanjutkan Kasus Anak Perusahaan AAL Demi Hukum!

Kuasa hukum Allan Billy Graham selaku Pemohon, Rizal Dekol, S.H., M.H., menyoroti proses penyidikan yang dinilai belum dilakukan secara utuh.

“Salah satu yang menjadi perhatian adalah revisi Izin Lokasi Perkebunan Sawit PT RAS Tahun 2010. Dokumen tersebut diterbitkan Bupati Morowali sebelumnya, Anwar Hafid,” kata Rizal dalam rilis resminya ke media, Kamis (3/9/2026).

Pemohon menyatakan, telah menyerahkan sedikitnya 13 alat bukti surat kepada hakim tunggal praperadilan. Salah satunya adalah dokumen revisi izin lokasi tersebut.

“Revisi izin lokasi, penting untuk melihat awal munculnya dugaan persoalan hukum dalam tata kelola perkebunan PT RAS. Izin itu diterbitkan di atas lahan yang sebelumnya disebut telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN),” beber Rizal.

Baca Juga: Praperadilan SP3 PT RAS: Ahli Pidana Siap Dihadirkan, 29 Alat Bukti Diserahkan ke Hakim

“Kalau melihat histori penyidikan, dugaan tindak pidana korupsi tata kelola sawit PT RAS semestinya ditelusuri sejak diterbitkannya Revisi Izin Lokasi Tahun 2010,” ujarnya lagi mewakili kliennya selaku Pemohon.

Dikatakan, dokumen tersebut penting untuk mengetahui proses penerbitan izin. Termasuk pihak-pihak yang memiliki kewenangan saat itu.

Pemohon juga mengaitkan persoalan tersebut dengan konstruksi hukum penyalahgunaan kewenangan, yang sebelumnya dikenal dalam Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan kini berkaitan dengan Pasal 604 KUHP.

“Perlu diuji apakah penerbitan izin terhadap lahan yang telah memiliki HGU dapat berkaitan dengan unsur penyalahgunaan kewenangan serta potensi kerugian keuangan negara,” tegas kuasa hukum.

Baca Juga: Divonis Bebas, Kasus Hukum Mantan Pj Bupati Morowali Rachmansyah Ismail Selesai

Selain itu, Pemohon menyebut adanya temuan ahli audit mengenai dugaan kerugian keuangan negara. Temuan tersebut dinilai perlu dilihat bersama seluruh rangkaian penerbitan izin dan pengelolaan perkebunan PT RAS.

Anwar Hafid Tak Diperiksa

Pemohon juga mempertanyakan tidak ditemukannya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Anwar Hafid dalam dokumen penyidikan yang diajukan Kejati Sulawesi Tengah.

Hal itu menjadi pertanyaan, karena Anwar Hafid disebut sebagai pejabat yang memiliki kewenangan dalam penerbitan revisi izin lokasi (Inlok) tersebut.

Baca Juga: Ekonomi Kreatif Morowali Utara Siap-siap Go Nasional

“Menjadi pertanyaan bagi kami ketika dokumen Revisi Izin Lokasi Tahun 2010 menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara, tetapi orang yang menerbitkan izin disebut-sebut tidak pernah diperiksa,” ujar pihak Pemohon.

Karena itulah, hal ini perlu dilihat kembali. Terlebih, penyidikan kemudian dihentikan dengan alasan hanya karena tidak cukup alat bukti.

Kemudian, dalam persidangan praperadilan, Pemohon juga mengungkap adanya dugaan komunikasi melalui WhatsApp yang disebut berkaitan dengan pengaturan proses hukum perkara PT RAS pada tahap penyidikan.

Namun, bukti percakapan tersebut belum diajukan dalam persidangan praperadilan.
Pemohon menyatakan akan mempertimbangkan menyerahkan bukti tersebut kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) di Kejagung RI.

Baca Juga: Sawit Jadi Andalan Ekonomi, 150 Petani Morowali Digembleng

Langkah itu, kata pihak Pemohon, untuk meminta pemeriksaan melalui mekanisme pengawasan internal Kejaksaan.

Pernyataan mengenai dugaan komunikasi tersebut masih merupakan tudingan dari pihak Pemohon. Kebenarannya masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Berharap Hakim Nilai Secara Utuh

Memasuki agenda kesimpulan, Allan Billy Graham bersama kuasa hukumnya berharap hakim tunggal praperadilan menilai seluruh rangkaian proses penyidikan.

Pemohon menilai, persoalan dalam perkara ini bukan hanya soal cukup atau tidaknya alat bukti. Mereka juga mempersoalkan apakah penyidikan telah dilakukan secara lengkap, objektif, dan sesuai hukum acara pidana.

Baca Juga: Praperadilan Gedung DPRD Morut “Senggol” Eks TA Gubernur Sulteng, 12 Alat Bukti Diserahkan Pemohon

“Kami berharap hakim menilai permohonan ini secara utuh. Bagi kami, terdapat persoalan prosedural dalam proses penyidikan yang kemudian berujung pada penghentian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola perkebunan sawit PT RAS,” ujar kuasa hukum Pemohon.

Pemohon juga menyebut masih menyimpan alat bukti lain yang belum diajukan dalam perkara ini.

“Pembuktian pamungkas belum kami keluarkan. Kami simpan untuk rencana praperadilan selanjutnya setelah ini,” kata pihak Pemohon. (*)