HUKUM & KRIMINAL

Tim Tabur Kejati Sulteng Tangkap Buronan Korupsi Asman Loliwu di Palu

×

Tim Tabur Kejati Sulteng Tangkap Buronan Korupsi Asman Loliwu di Palu

Sebarkan artikel ini
Tim Tabur Kejati Sulteng Tangkap Buronan Korupsi Asman Loliwu di Palu
Tim Tabur Kejati Sulteng bersama Kejagung RI mengamankan DPO Asman Loliwu di Palu. (Foto: IST)

PALU – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung RI, berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO), Asman Loliwu.

Asman diamankan pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 08.30 WITA di Kelurahan Lasoani, Kota Palu. Pengamanan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan, untuk menindaklanjuti putusan pengadilan terhadap terpidana perkara tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Keluarga Bupati Buol Ancang-ancang ke Proses Hukum

Operasi pengamanan dilaksanakan di bawah koordinasi Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Salman. Dalam operasi tersebut, Tim Tabur Kejati Sulteng melibatkan Nyoman Purya selaku Kasi V, Munir, Hery Adhyaksa, Aswar Anas, Fajrin, dan Nyoman Setiawan, bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung RI.

Pengamanan terhadap Asman dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari Kepala Kejaksaan Negeri Morowali. Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, melalui Surat Perintah Operasi Intelijen dalam rangka pencarian DPO Nomor 69/P.2/Dip.4/08/2026 tertanggal 13 Agustus 2026.

Berdasarkan data perkara, Asman Loliwu merupakan terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah di Pemerintah Kabupaten Morowali.

Baca Juga: Dikejar Warga, Pencuri di Palu Nekat Terjun ke Sungai yang Ada Buayanya

Perkara tersebut telah diputus Pengadilan Negeri Palu melalui Putusan Nomor 17/Pid.Sus/TPK/2022/PN Palu tertanggal 2 September 2022.

Dalam putusan tersebut, Asman Loliwu dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta. Terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4.590.730.000.

Baca Juga: Polresta Palu Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Duyu, 34 Adegan Diperagakan Tersangka

Putusan pengadilan juga mengatur, apabila harta benda terpidana tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Perkara korupsi pengadaan tanah tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,9 miliar.

Dengan berhasil diamankannya, Asman Loliwu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus melakukan langkah strategis dalam menemukan dan mengamankan para buronan yang masih memiliki kewajiban hukum. (*)