HUKUM & KRIMINAL

Keluarga Bupati Buol Ancang-ancang ke Proses Hukum

×

Keluarga Bupati Buol Ancang-ancang ke Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Keluarga Bupati Buol Ancang-ancang ke Proses Hukum
Kuasa hukum keluarga Bupati Buol, Jamrin Zainas (kanan) bersama Bupati Buol saat mendatangi Ditres Siber Polda Sulteng, Kamis (10/9/2026).

PALU – Keluarga Risharyudi Triwibowo yang juga Bupati Buol, akan menempuh jalur hukum. Ini gegara unggahan di media sosial dan tulisan di platform Kompasiana yang dianggap menyudutkan.

Pihak keluarga saat ini sudah mendatangi Ditres Siber Polda Sulawesi Tengah di Kota Palu diwakili kuasa hukum, Jamrin N Partner.

Baca Juga: Media Digital Narasi yang Didirikan Najwa Shihab, Diambil Alih Grup Djarum

Proses hukum dianggap sudah tepat, karena sejumlah konten terkait Risharyudi Triwibowo, telah beredar luas di masyarakat. Konten tersebut dinilai telah menyerang kehormatan dan martabat.

Salah satu konten yang menjadi perhatian adalah penggunaan foto Risharyudi Triwibowo yang bagian matanya ditutup, disertai tulisan “orang hilang”.

“Bagi pihak keluarga, penggunaan foto dan narasi tersebut bukan lagi sekadar kritik terhadap kebijakan pemerintah daerah, tetapi sudah menyerang personal,” kata Jamrin Zainas selaku kuasa hukum pihak keluarga.

Baca Juga: Kajati Sulteng Lantik Rosdianah HK sebagai Koordinator

Saat ini, sebut Jamrin, ia telah melakukan koordinasi sekaligus konsultasi ke penyidik Ditres Siber Polda Sulawesi Tengah terkait konten digital Bupati Buol Risharyudi Triwibowo yang beredar di masyarakat. Saat mendatangi Ditres Siber ia bersama Bupati Buol.

“Kami sementara menunggu hasil analisis ahli bahasa pihak Polda Sulteng, termasuk hasil koordinasi dengan Dewan Pers. Karena beritanya kami anggap berita bohong,” kata Jamrin dihubungi wartawan di Palu, Kamis (10/9/2026).

Kajian konstruksi hukum atas narasi dan konten yang menyudutkan tersebut, sementara ia lakukan. Seperti apa potensi pidana pencemaran nama baik, fitnah, maupun penyebaran informasi elektronik yang menimbulkan keresahan.

Baca Juga: Siapa Pemilik 1 Juta Ton Nikel di Sulteng yang Segera Dilelang?

“Sejumlah ketentuan yang dianalisis, antara lain Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE serta ketentuan pencemaran dan fitnah dalam KUHP baru,” ujarnya.

Walau sudah ancang-ancang ke proses hukum, pihak keluarga juga tidak ingin gegabah. Koordinasi dengan Ditres Siber Polda Sulteng dan Dewan Pers tetap dikedepankan demi memastikan dugaan pelanggaran hukum konten yang dipersoalkan. Barang bukti sudah ikut diserahkan.

“Supaya kami bisa membedakan, mana kritik yang dilindungi kebebasan berpendapat dan mana yang berpotensi masuk kategori serangan kehormatan pribadi,” sebut Jamrin.

Baca Juga: Pabrik PT SPN di Morowali Utara Terbakar Siang Hari

Ia menegaskan, pihak keluarga bukan bermaksud membungkam kritik terhadap Bupati Buol. Namun kebebasan menyampaikan pendapat tetap memiliki batas-batasan.

“Kontennya dinilai pihak keluarga telah menyerang kehormatan seseorang secara personal,” tambah Jamrin menyampaikan keluhan pihak keluarga.

Menurut Jamrin, ia cukup memahami kerja-kerja media. Sebab ia pernah menjadi wartawan Radar Sulteng (sekarang Radar Palu). Karena itulah, persoalan yang hendak dilaporkan tersebut harus ditempatkan secara proporsional antara kebebasan pers, kebebasan berpendapat, dan perlindungan terhadap kehormatan pribadi.

“Yang jelas, pihak keluarga menyatakan siap menempuh proses hukum. Kami serahkan proses analisisnya dulu kepada pihak berwenang. Karena keluarga Bupati Buol tidak menerima ketika foto dan narasi tersebut digunakan untuk menyerang pribadi Risharyudi Triwibowo,” tandas Jamrin. (*)