JAKARTA – Kejaksaan Agung menemukan sekitar 1 juta metrik ton nikel yang belum diketahui pemiliknya di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Temuan nikel tersebut berasal dari proses penyidikan. Kini sedang dalam diproses untuk dilelang.
Baca Juga: Pabrik PT SPN di Morowali Utara Terbakar Siang Hari
Diketahui, Sulawesi Tengah memang dikenal sebagai provinsi penghasil nikel, emas, gas dan sumber daya alam lainnya.
Informasi penemuan itu terungkap dalam rapat Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Patris Yusrian Jaya, mengatakan nikel itu terlebih dahulu harus ditetapkan sebagai barang temuan oleh pengadilan.
Baca Juga: Kamis Besok, Polisi Periksa Manajer My Kopi O Terkait Tewasnya Karyawan
Setelah penetapan tersebut terbit, BPA akan menindaklanjutinya melalui mekanisme lelang.
Karena temuan nikel berasal dari proses penyidikan, saat ini pihaknya masih mengurus penetapan status barang temuan ke pengadilan.
Namun, ia belum membeberkan perkiraan nilai ekonomi dari 1 juta metrik ton nikel di Sulawesi Tengah itu.
Baca Juga: Tim Itwasum Polri Tiba di Palu, Audit Kinerja Polda Sulteng Segera Dimulai
BPA juga menangani komoditas nikel di provinsi lainnya, yakni di Sulawesi Tenggara. Namun, jumlah maupun nilai nikel di wilayah itu belum disampaikan secara rinci.
SETOR 26 TRILIUN KE KAS NEGARA
Selain nikel, BPA tengah mengurus sejumlah aset dan komoditas lainnya. Salah satunya batu bara di Kalimantan yang saat ini masuk proses lelang.
Sementara komoditas lada dari Bangka Belitung sudah berhasil dilelang. Nilai penjualannya mencapai Rp127 miliar.
Bank Sulteng Tolitoli Dilapor ke OJK karena Blokir Dana Nasabah Rp500 Juta
Patris mengatakan, masih banyak aset lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Sebagian di antaranya masih dalam proses penyelesaian.
Dalam tiga tahun terakhir, BPA telah menyetorkan Rp26,04 triliun ke kas negara. Dana tersebut berasal dari penyelesaian berbagai aset, termasuk aset yang dirampas untuk negara.
Pada periode yang sama, sebanyak 21.737 aset telah diselesaikan BPA. Penyelesaiannya dilakukan melalui sejumlah mekanisme. Di antaranya lelang, pemusnahan, hingga penyerahan kepada pihak yang berhak.
Aset tersebut juga mencakup barang dalam perkara investasi bodong. (*)













