TOLITOLI – Anggota DPRD Kabupaten Tolitoli periode 2024–2029, Asmaul T. Dg. Parreba, melalui kuasa hukumnya mengadukan PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (Bank Sulteng) Cabang Tolitoli ke Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Asmaul memberikan kuasa kepada kantor hukum HMN Sumbuh and Partners Law Office, pada Selasa (8/9/2026).
Baca Juga: Instruksi DPP dan DPW, PSI Tolitoli Salurkan Bantuan Rp20 Juta bagi Korban Kebakaran
Kuasa hukum mempersoalkan pelaksanaan fasilitas kredit, khususnya pemblokiran dana Rp500 juta. Mereka juga menyoroti pembebanan bunga atas dana yang disebut tidak dapat digunakan oleh nasabah.
Tim kuasa hukum Asmaul terdiri dari HB. Toripalu, Isman, Indar M. Basri, dan Muharram Nurdin.
Persoalan ini bermula saat Asmaul memperoleh dua fasilitas kredit konsumtif. Masing-masing fasilitas bernilai Rp500 juta.
Baca Juga: Presiden Prabowo Khawatir Karhutla Sasar IKN, Minta Penanganan Serius
Kedua fasilitas itu dituangkan dalam perjanjian kredit tertanggal 23 dan 24 Oktober 2024. Total plafon kredit mencapai Rp1 miliar.
Namun, saat akad kredit berlangsung, Bank Sulteng disebut menyampaikan bahwa dana dari fasilitas kedua sebesar Rp500 juta akan diblokir.
Pemblokiran tersebut dikaitkan dengan persoalan klaim asuransi atas fasilitas kredit sebelumnya pada 2019.
Baca Juga: Tiga Bandara Mulai Beroperasi Hari Ini, Termasuk Soetta
Menurut kuasa hukum, rencana pemblokiran itu tidak pernah disampaikan kepada nasabah saat proses pengajuan maupun analisis kredit.
Asmaul juga disebut telah menyampaikan keberatan saat akad. Namun, karena membutuhkan dana, ia akhirnya menandatangani dokumen kredit tersebut.
“Saat itu dihadapkan pada pilihan, menerima pemblokiran atau fasilitas kredit tidak dicairkan,” kata kuasa hukum.
Baca Juga: Doa Bersama di Tengah Kekeringan, SPN Polda Sulteng Gelar Sholat Istisqa
Persoalan kemudian muncul karena dana Rp500 juta yang diblokir disebut tidak dapat digunakan oleh nasabah.
Di sisi lain, Bank Sulteng tetap melakukan pemotongan angsuran dan membebankan bunga berdasarkan total plafon Rp1 miliar. Kondisi tersebut yang kini diminta kuasa hukum untuk diperiksa OJK Sulteng.
Pemeriksaan diharapkan mencakup dasar pemblokiran dana, transparansi informasi kepada nasabah, kesesuaian pelaksanaan kredit dengan perjanjian, serta dasar pembebanan bunga atas dana yang disebut tidak dapat digunakan.
Baca Juga: Tragis, Karyawan Restoran di Palu Tewas Terjepit Lift Barang
“Kami meminta OJK Sulteng menelusuri, apakah pemblokiran fasilitas kredit pada 2024 berkaitan dengan penyelesaian kewajiban kredit sebelumnya,” ujarnya.
Menurut kuasa hukum, hal itu penting untuk memastikan apakah fasilitas kredit baru benar-benar merupakan kredit konsumtif seperti yang tercantum dalam perjanjian. Atau, secara substansi, fasilitas tersebut justru digunakan untuk menyelesaikan atau merestrukturisasi kewajiban kredit sebelumnya.
Karena itu, kuasa hukum meminta OJK Sulteng turut memeriksa ketentuan restrukturisasi kredit sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 40/POJK.03/2019.
Baca Juga: Terharu dengan Perjuangan Tim Tinompo 2, Ketua DPRD Morut Bantu Dana Rp5 Juta
Pemeriksaan tersebut, antara lain, mencakup kriteria, analisis, dan dokumentasi restrukturisasi kredit.
Jika fasilitas baru ternyata digunakan untuk menyelesaikan kewajiban sebelumnya, kuasa hukum menilai ada kemungkinan fasilitas tersebut merupakan bentuk restrukturisasi.
Menurut mereka, proses seperti itu seharusnya dilakukan melalui mekanisme dan dokumentasi sesuai ketentuan OJK.
Selain persoalan tersebut, kuasa hukum juga menyoroti tata kelola dan kepatuhan Bank Sulteng.
Baca Juga: Heboh, Karangan Bunga Dugaan Selingkuh Muncul di Depan Kantor Bank Sulteng
Mereka merujuk Pasal 115 POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur agar kebijakan perkreditan dan manajemen risiko diterapkan secara konsisten serta sesuai aturan.
Kuasa hukum juga menyoroti penerapan prinsip four eyes principle dalam pengambilan keputusan kredit.
Menurut mereka, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut hubungan antara bank dan nasabah.
Ada pula aspek transparansi, perlakuan yang adil, perlindungan konsumen, kepastian kontrak, tata kelola, dan kepatuhan terhadap regulasi perbankan.
Kuasa hukum menegaskan, perubahan tujuan, penggunaan, maupun perlakuan terhadap fasilitas kredit harus memiliki dasar hukum dan dasar kontraktual yang jelas.
Baca Juga: Usai Ditelepon Gubernur Anwar Hafid, Wamenkes Minta PPPK Kesehatan Sulteng Masukan Surat
Hal tersebut, kata mereka, sejalan dengan Pasal 1338 KUHPerdata. Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak.
Karena itu, perubahan substansi perjanjian pada prinsipnya tidak dapat dilakukan sepihak. Perubahan harus berdasarkan kesepakatan para pihak dan, bila diperlukan, dituangkan dalam perubahan atau adendum perjanjian.
Dalam pengaduannya, tim kuasa hukum meminta OJK memeriksa pelaksanaan fasilitas kredit di Bank Sulteng Cabang Tolitoli. Pemeriksaan mencakup dokumen permohonan dan analisis kredit, keputusan pemberian kredit, dasar pemblokiran Rp500 juta, aliran dana, perhitungan bunga dan angsuran. Termasuk hubungan fasilitas kredit 2024 dengan kredit atau klaim asuransi pada 2019.
Baca Juga: Revisi Inlok PT RAS Diungkap di Praperadilan, Sebut Nama Anwar Hafid Belum Pernah Diperiksa
Kuasa hukum juga meminta OJK mengambil tindakan sesuai kewenangannya. Jika ditemukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen, tata kelola, maupun regulasi perbankan, maka harus diberi sanksi.
KOREKSI BUNGA DAN SOMASI
Kemudian, Bank Sulteng diminta mengoreksi pembebanan bunga atas dana Rp500 juta yang diblokir. Hal itu apabila hasil pemeriksaan menunjukkan nasabah memang tidak memperoleh manfaat dari dana tersebut dan pembebanan bunga tidak memiliki dasar kontraktual yang sah.
“Bank tentu berhak melindungi kepentingan bisnis dan mengelola risiko kredit. Namun, setiap tindakan harus dilakukan berdasarkan hukum dan perjanjian. Dana yang secara faktual tidak dapat digunakan nasabah tidak semestinya diperlakukan seolah-olah telah sepenuhnya dinikmati nasabah, kemudian dibebani bunga tanpa dasar yang jelas dan transparan. Inilah yang kami minta diperiksa secara objektif oleh OJK,” tegas tim kuasa hukum.
Baca Juga: Perkara Rafiq Al Amri Bergulir, Wali Adat Beri Penegasan
HMN Sumbuh and Partners menyatakan, pengaduan tersebut ditempuh sebagai mekanisme hukum untuk memperoleh pemeriksaan secara objektif. Langkah itu sekaligus untuk meminta Bank Sulteng menjelaskan dasar hukum, dasar kontraktual, dan dasar administratif atas tindakan yang dipersoalkan.
Sebelum mengadu ke OJK, tim kuasa hukum mengaku telah menyampaikan somasi dan meminta penjelasan kepada Bank Sulteng.
Namun, hingga pengaduan diajukan, mereka menyatakan belum mendapatkan tanggapan yang menjawab substansi persoalan tersebut. (*)













