HUKUM & KRIMINAL

Polresta Palu Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Duyu, 34 Adegan Diperagakan Tersangka

×

Polresta Palu Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Duyu, 34 Adegan Diperagakan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Polresta Palu Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Duyu, 34 Adegan Diperagakan Tersangka
Tersangka Aan Kurniawan memperagakan rangkaian peristiwa dalam rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan satu keluarga di Duyu, Palu, Rabu (9/9/2026). (Foto: IST)

PALU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu menggelar rekonstruksi perkara dugaan pembunuhan satu keluarga di Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Rabu (9/9/2026).

Rekonstruksi dilakukan dengan menghadirkan tersangka Aan Kurniawan untuk memperagakan kembali rangkaian peristiwa sebelum, saat, hingga setelah tindak pidana terjadi. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 34 adegan diperagakan.

Baca Juga: Praperadilan RA Ditolak PN Palu, Penetapan Tersangka Dinyatakan Sah

Pelaksanaan rekonstruksi dipimpin Wakapolresta Palu AKBP Muhammad Ilham, S.H., S.I.K., M.H., bersama Kasat Reskrim AKP Ismailboby, S.H., M.H., serta sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polresta Palu.

Sebanyak 150 personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan sekaligus mendukung jalannya rekonstruksi di lokasi kejadian.

Rekonstruksi tersebut turut disaksikan tiga orang dari pihak Kejaksaan. Kehadiran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan untuk menyaksikan langsung rangkaian adegan yang diperagakan sekaligus memastikan kesesuaiannya dengan hasil penyidikan.

Baca Juga: Lempar Sabu ke Pekarangan Warga, Pria di Mepanga Diciduk Polisi

Dalam proses rekonstruksi, adegan yang menggambarkan aksi pembunuhan diperagakan mulai dari adegan ke-14 hingga adegan ke-24.

Rangkaian tersebut memperlihatkan tersangka menghadang korban saat berada di atas sepeda motor. Tersangka kemudian mengamati rumah korban sebelum masuk melalui bagian samping rumah.

Setelah berada di dalam rumah, tersangka memperagakan rangkaian aksi yang menyebabkan korban meninggal dunia. Usai melakukan aksinya, tersangka meninggalkan lokasi dan menuju tempat persembunyian di kawasan Likufaksi, Balaroa.

Baca Juga: Brady Ebert Jalani Evaluasi Kompetensi di Kasus Percobaan Pembunuhan

Wakapolresta Palu AKBP Muhammad Ilham mengatakan, secara umum hasil rekonstruksi masih sesuai dengan fakta serta keterangan yang telah diperoleh penyidik selama proses penyidikan.

“Dari hasil rekonstruksi, rangkaian kejadian masih sesuai dengan hasil penyidikan. Rekonstruksi ini juga menjadi bagian penting untuk melengkapi berkas perkara,” ujar Muhammad Ilham.

Selain mencocokkan rangkaian kejadian, penyidik juga masih mendalami motif tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, motif tersebut diduga berkaitan dengan rasa sakit hati terhadap korban.

Baca Juga: Praperadilan SP3 PT RAS: Ahli Pidana Siap Dihadirkan, 29 Alat Bukti Diserahkan ke Hakim

Setelah rekonstruksi selesai, penyidik Satreskrim Polresta Palu akan melanjutkan tahapan penyidikan dan pemberkasan perkara. Berkas selanjutnya akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, polisi masih melakukan pencarian terhadap telepon seluler milik korban yang hingga kini belum ditemukan. Barang tersebut menjadi salah satu bagian yang masih didalami dalam proses penyidikan perkara.***