HUKUM & KRIMINAL

Praperadilan RA Ditolak PN Palu, Penetapan Tersangka Dinyatakan Sah

×

Praperadilan RA Ditolak PN Palu, Penetapan Tersangka Dinyatakan Sah

Sebarkan artikel ini
Praperadilan RA Ditolak PN Palu, Penetapan Tersangka Dinyatakan Sah
Sidang pembacaan putusan praperadilan yang diajukan anggota DPD RI asal Sulteng, RA, pada Selasa (8/9/2026). (Foto: IST)

PALU – Pengadilan Negeri (PN) Palu menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan anggota DPD RI daerah pemilihan Sulawesi Tengah, RA atau RAA, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Candra PN Palu, Selasa (8/9/2026).

Baca Juga: Lempar Sabu ke Pekarangan Warga, Pria di Mepanga Diciduk Polisi

Perkara praperadilan dengan nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Pal itu diajukan RA melalui kuasa hukumnya, Vebry Tri Haryadi, Muhammad Taher, dan Dian R. Palar, S.H.

Permohonan tersebut berkaitan dengan penetapan RA sebagai tersangka oleh penyidik Subdit I Ditressiber Polda Sulawesi Tengah. Perkara yang disangkakan berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sidang yang terbuka untuk umum dimulai sekitar pukul 11.45 WITA. Hakim tunggal Nasution, S.H., kemudian membacakan putusan dan menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Baca Juga: Brady Ebert Jalani Evaluasi Kompetensi di Kasus Percobaan Pembunuhan

Selain itu, biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan jumlah nihil.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai penetapan RA sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan hukum.

Termohon disebut memiliki sedikitnya lima alat bukti yang sah, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, bukti elektronik, serta barang bukti.

Baca Juga: Praperadilan SP3 PT RAS: Ahli Pidana Siap Dihadirkan, 29 Alat Bukti Diserahkan ke Hakim

Hakim juga menilai alat bukti tersebut memiliki persesuaian satu sama lain dan diperoleh melalui proses yang tidak melawan hukum. Atas dasar itu, penetapan RA sebagai tersangka dinyatakan sah menurut hukum.

Tidak hanya mengenai status tersangka, hakim juga mempertimbangkan proses penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik.

Penyitaan tersebut dinilai telah dilengkapi sejumlah dokumen dan prosedur, di antaranya surat perintah penyitaan, berita acara, tanda penerimaan barang bukti, serta proses pembungkusan dan penyegelan.

Baca Juga: TKA China Diamankan di Bandara IMIP, Bawa Ribuan Obat-obatan Tanpa Merek

Penyitaan barang bukti tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari Ketua PN Palu.

Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Achmad Muhaimin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/9/2026), mengatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan tersebut.

Menurutnya, putusan praperadilan merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati. Polda Sulteng juga memastikan proses penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Mobil Tangki Pemasok Solar ke PT Teku Sirtu Utama, Ludes Terbakar

“Polda Sulawesi Tengah menghormati putusan pengadilan dan akan tetap menjalankan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Achmad Muhaimin.

Dengan ditolaknya seluruh permohonan praperadilan, penetapan RA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana ITE dinyatakan sah berdasarkan putusan hakim dalam perkara tersebut.***