HUKUM & KRIMINAL

Lempar Sabu ke Pekarangan Warga, Pria di Mepanga Diciduk Polisi

×

Lempar Sabu ke Pekarangan Warga, Pria di Mepanga Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Lempar Sabu ke Pekarangan Warga, Pria di Mepanga Diciduk Polisi
Polisi mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti yang diduga sabu seberat 55,34 gram dalam pengungkapan kasus narkotika di Kecamatan Mepanga, Parigi Moutong. (Foto: IST)

PARIGI MOUTONG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A, yang disebut berusia 26 tahun, bersama barang bukti enam paket plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 55,34 gram.

Baca Juga: Brady Ebert Jalani Evaluasi Kompetensi di Kasus Percobaan Pembunuhan

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu, 5 September 2026, sekitar pukul 17.30 WITA. Polisi sebelumnya menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan oleh terduga pelaku di wilayah Kecamatan Mepanga.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si., memerintahkan personel operasional melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi sekaligus mengidentifikasi aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada sebuah kendaraan yang diduga kerap digunakan oleh terduga pelaku.

Baca Juga: Praperadilan SP3 PT RAS: Ahli Pidana Siap Dihadirkan, 29 Alat Bukti Diserahkan ke Hakim

Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba AIPDA Mulyadi Bakri, S.H., selanjutnya melakukan pencegatan di pertigaan Jalan Trans Sulawesi, Dusun III Sukamaju, Desa Ogomolos, Kecamatan Mepanga.

Saat petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, terduga pelaku disebut sempat melemparkan sebuah paket besar ke pekarangan rumah warga.

Petugas kemudian menemukan dan mengamankan barang tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, paket itu diduga berisi narkotika jenis sabu.

Baca Juga: TKA China Diamankan di Bandara IMIP, Bawa Ribuan Obat-obatan Tanpa Merek

Dari hasil penyitaan, polisi mengamankan enam paket plastik bening yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto sekitar 55,34 gram.

Selain barang yang diduga narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu unit telepon genggam Samsung warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Genio warna cokelat, satu bungkus rokok Potensa Gold, serta satu buah karet warna merah.

Proses penggeledahan tersebut turut disaksikan aparat desa setempat. Polisi menyebut terduga pelaku juga mengakui bahwa barang-barang yang diamankan berada dalam penguasaannya.

Baca Juga: Mobil Tangki Pemasok Solar ke PT Teku Sirtu Utama, Ludes Terbakar

Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah kecamatan dan desa.

“Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi para pelaku untuk menjadikan wilayah Kabupaten Parigi Moutong sebagai tempat peredaran narkoba,” tegas IPTU Nicho.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan atau dugaan transaksi narkotika.

Baca Juga: Praperadilan Gedung DPRD Morut “Senggol” Eks TA Gubernur Sulteng, 12 Alat Bukti Diserahkan Pemohon

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan maupun dugaan transaksi narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur,” ujarnya.

Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan Satresnarkoba Polres Parigi Moutong untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai konstruksi perkara yang diterapkan penyidik.

Baca Juga: Divonis Bebas, Kasus Hukum Mantan Pj Bupati Morowali Rachmansyah Ismail Selesai

Pengungkapan ini menjadi penegasan bahwa Polres Parigi Moutong terus memburu dugaan peredaran narkotika hingga ke wilayah pelosok.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkoba.***