SIGI – Polsek Marawola di Kabupaten Sigi mengamankan dua terduga pelaku pencurian satu tabung LPG 3 kilogram. Pelaku mencuri di sebuah kios di Desa Boya Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Aksi pencurian terjadi pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 13.29 Wita dan terekam kamera CCTV. Rekaman kejadian kemudian beredar di media sosial hingga mendapat perhatian masyarakat.
Baca Juga: Tipikor Polresta Palu Geledah Kantor PDAM, Sudah Ada Calon Tersangka
Kapolsek Marawola, Iptu Jusri Tandena mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan dan profiling berdasarkan rekaman CCTV yang beredar.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial NB (20) dan JA (21). Keduanya merupakan warga Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru.
Unit Reskrim Polsek Marawola mengamankan kedua terduga pelaku di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, pada Kamis sekitar pukul 17.10 Wita.
Baca Juga: Polisi Selidiki Penemuan Jasad Bayi di TPA Kawatuna Palu
“Kedua terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti, beberapa jam setelah kejadian,” ujar Iptu Jusri Tandena.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan kepada kepolisian, apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
Peristiwa tersebut bermula ketika salah satu terduga pelaku datang ke kios dan berpura-pura hendak membeli tabung LPG 3 Kg.
Baca Juga: Resmob Tadulako dan Polsek Palu Barat Bongkar Kasus Curat di Ujuna
Saat korban menunjukkan tempat penyimpanan tabung LPG, terduga pelaku langsung mengambil satu tabung dan melarikan diri keluar kios.
Di luar kios, seorang terduga pelaku lainnya telah menunggu menggunakan sepeda motor dengan kondisi mesin masih menyala. Keduanya kemudian kabur.
Akibat kejadian ini, korban Puji Astuti (20) mengalami kerugian sekitar Rp210 ribu. Korban selanjutnya melapor ke Mapolsek Marawola.
Baca Juga: Tim Tabur Kejati Sulteng Tangkap Buronan Korupsi Asman Loliwu di Palu
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua terduga pelaku di Desa Tinggede.
Petugas kemudian mengamankan keduanya beserta barang bukti berupa satu tabung LPG 3 Kg berwarna hijau melon. Satu unit sepeda motor Honda Supra X ikut diamankan.
Kedua pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Marawola untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, keduanya diduga melanggar Pasal 478 KUHP terkait tindak pidana ringan (Tipiring). ***













