JAKARTA – Komisi III DPR RI telah menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri baru, menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Suyudi saat ini menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
Baca Juga: Hari Kesaktian Pancasila, Prof Zainal Abidin Ajak Rakyat Perkuat Kerukunan
Persetujuan itu diambil dalam rapat uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026.
Kepada wartawan, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyampaikan, keputusan tersebut telah disepakati seluruh fraksi partai politik, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dan pimpinan DPR RI.
“Apakah secara aklamasi dapat disetujui?” tanya Habiburokhman saat memimpin rapat Komisi III.
Baca Juga: Rekaman Rahasia Oasis Hendak Dilelang, Noel dan Liam Ambil Langkah Hukum
Seluruh anggota Komisi III yang hadir kompak menyatakan setuju.
Dengan keputusan itu, proses uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Komisi III DPR dinyatakan selesai. Hasilnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan selanjutnya.
Sebagai informasi, DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.
Baca Juga: 10 IUP Nikel di Bualemo Dipersoalkan, JATAM: Ancam Hutan hingga Lahan Pangan
Surat bernomor R-57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 itu menjadi dasar Komisi III menggelar uji kelayakan terhadap calon Kapolri yang diusulkan Presiden.
“Pimpinan DPR mendapatkan surat dari Presiden dan Ketua DPR. Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” kata Habiburokhman. (*)













