BERITA

10 IUP Nikel di Bualemo Dipersoalkan, JATAM: Ancam Hutan hingga Lahan Pangan

×

10 IUP Nikel di Bualemo Dipersoalkan, JATAM: Ancam Hutan hingga Lahan Pangan

Sebarkan artikel ini
10 IUP Nikel di Bualemo Dipersoalkan, JATAM: Ancam Hutan hingga Lahan Pangan
Koordinator JATAM Sulteng, Moh. Taufik. (Foto: IST).

PALU – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah, menyoroti keberadaan 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Konsesi tersebut dinilai berpotensi mengancam kawasan hutan, lahan pertanian, sumber air hingga habitat satwa endemik di bentang alam Tompotika.

Baca Juga: Anwar Hafid Dorong Milenial dan Gen Z Jadi Petani, Teknologi Jadi Andalan

Temuan itu merujuk pada data Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Geoportal MOMI Kementerian ESDM per Juni 2026. JATAM kemudian mencocokkannya dengan peta kawasan hutan Sulawesi Tengah berdasarkan SK Nomor 6624 Tahun 2021.

Hasil analisis menunjukkan, sembilan dari 10 perusahaan memiliki konsesi yang masuk kawasan hutan. Total luasnya mencapai 11.468,62 hektare atau 81,11 persen dari keseluruhan wilayah konsesi yang dianalisis.

Kawasan tersebut mencakup 12,77 hektare hutan lindung, 6.239,44 hektare hutan produksi, 554,10 hektare hutan produksi konversi, dan 4.662,30 hektare hutan produksi terbatas.

Baca Juga: Gubernur Sulteng Tekankan Keberanian dan Integritas di Kemah Pramuka Banggai

Berikut rincian konsesi perusahaan berdasarkan analisis JATAM Sulteng:

1. PT Anugerah Bangun Makmur: 3.509,44 hektare (86,23 persen).

2. PT Anugerah Sumber Bumi: 0 hektare (0 persen).

Baca Juga: Kunker ke Tolitoli, Kapolda Sulteng Tekankan Integritas dan Soliditas Personel

3. PT Banggai Mandiri Pratama: 1.349,24 hektare (100 persen).

4. PT Bumi Persada Surya Pratama 1861: 938,76 hektare (100 persen).

5. PT Bumi Persada Surya Pratama 6080: 2.455,08 hektare (83,11 persen).

Baca Juga: DPRD Morut Setujui APBD Perubahan Tahun 2026

6. PT Citra Molamahu: 979,53 hektare (60,93 persen).

7. PT Core Mineral Resources: 326,15 hektare (53,63 persen).

8. PT Integra Mining Nusantara Indonesia: 47,22 hektare (100 persen).

Baca Juga: Alasan Nugi Tinggalkan NasDem, Salah Satunya karena Ayahnya Tak Dihargai Lagi

9. PT Merpati Pratama Sukses: 909,62 hektare (78,42 persen).

10. PT Penta Dharma Karsa: 953,59 hektare (78,60 persen).

JATAM menilai temuan ini perlu menjadi perhatian serius. Sebab, Bualemo merupakan salah satu kawasan penting bagi produksi pangan di Kabupaten Banggai.

Baca Juga: Tinggalkan NasDem, Putra Sulung Ahmad Ali Gabung PSI Sulteng

Peraturan Daerah Banggai Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan mencatat Bualemo memiliki 2.532,79 hektare lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Selain itu, terdapat 46.610 hektare lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan.

Menurut JATAM, aktivitas pertambangan di kawasan tersebut berpotensi mengganggu fungsi Bualemo sebagai salah satu lumbung pangan daerah.

Baca Juga: Kopi Rimba Oncone Raya Tembus Jakarta, Laris Manis di SOLUSI Day

Sumber Air dan Habitat Satwa Terancam
Ancaman lain yang disoroti JATAM adalah keberadaan sumber air masyarakat di sekitar konsesi tambang.

Berdasarkan survei mereka, terdapat sedikitnya dua mata air penting, yakni Kuala 2 Athena dan Kuala Tanah Merah. Kedua sumber air itu disebut berada dalam konsesi pertambangan dan dimanfaatkan warga Desa Sampaka, Bualemo A, Bualemo B hingga Longkoga.

JATAM mengkhawatirkan pembukaan lahan di kawasan hulu dapat meningkatkan erosi dan sedimentasi sungai. Material tambang serta logam berat juga dinilai berpotensi mencemari sumber air dan mengganggu kualitasnya.

Baca Juga: FKUB Sulteng dan Korem 132 Tadulako Perkuat Moderasi Beragama bagi Babinsa

Di sisi lain, kawasan hutan Bualemo merupakan bagian dari bentang alam Tompotika yang menjadi habitat sejumlah satwa endemik Sulawesi. Di antaranya tarsius, rangkong Sulawesi, anoa, kuskus beruang dan babirusa.

Pembukaan hutan untuk aktivitas tambang dikhawatirkan memicu kehilangan habitat, fragmentasi ekosistem, serta mengganggu ruang jelajah dan sumber pakan satwa.

“Kawasan hutan Tompotika harus dipandang sebagai kawasan ekologis penting yang membutuhkan perlindungan, bukan sebagai ruang ekspansi pertambangan nikel,” demikian sikap JATAM Sulteng dalam siaran persnya.

Baca Juga: Brimob Polda Sulteng Bantu Proses Pemakaman Warga melalui Madago Respon

Koordinator JATAM Sulawesi Tengah, Moh. Taufik, mengatakan persoalan tambang di Bualemo tidak bisa hanya dilihat dari sisi investasi.

Menurutnya, persoalan tersebut juga menyangkut perlindungan hutan, keberlanjutan pangan, hak masyarakat atas air dan kelestarian satwa endemik.

“Persoalan pertambangan nikel di Kecamatan Bualemo bukan semata-mata persoalan investasi, melainkan menyangkut keselamatan ekologis, masa depan pangan, hak masyarakat atas air, serta keberlangsungan satwa endemik Sulawesi,” kata Moh. Taufik.

Baca Juga: Latihan Cuma Dua Kali, Siswi SMPN 6 Palu Juara 1 Miss Icon Sulteng 2026

Desak Evaluasi Izin Tambang

JATAM mendesak pemerintah meninjau seluruh perizinan pertambangan di Bualemo. Evaluasi mencakup kesesuaian tata ruang, status kawasan hutan, dokumen lingkungan hingga potensi tumpang tindih dengan lahan pertanian dan sumber air masyarakat.

Mereka juga meminta pemerintah membuka dokumen perizinan dan lingkungan kepada publik. Termasuk peta konsesi, dokumen AMDAL, rencana reklamasi serta pascatambang.

JATAM turut mendesak penghentian kegiatan tambang yang berpotensi mengancam lahan pangan berkelanjutan, persawahan produktif, kawasan hulu dan sumber air masyarakat hingga kajian menyeluruh dilakukan.

Tanpa evaluasi dan perlindungan yang memadai, JATAM memperingatkan aktivitas pertambangan di Bualemo berpotensi memicu kerusakan ekologis dan konflik sosial berkepanjangan.(*)