MOROWALI UTARA – Ketua DPRD Morowali Utara, Warda Dg Mamala, SE, memimpin paripurna persetujuan rancangan APBD Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRD Morut, Kolonodale, Selasa (29/9/2026).
Dalam paripurna tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Morowali Utara menyepakati rancangan APBD-P 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Baca Juga: Ketua DPRD Morut Warda Dg Mamala Pimpin Paripurna Penutupan Masa Persidangan III
Warda didampingi Wakil Ketua II DPRD Morut, H. Ambo Mai. Hadir pula Bupati Morut Delis Julkarson Hehi, Sekretaris Daerah Musda Guntur, pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran kepala OPD.
Berdasarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang dibacakan Sekretaris DPRD, pendapatan daerah dalam APBD-P 2026 yang disepakati sebesar Rp1,25 triliun.
Sementara belanja daerah mencapai Rp1,34 triliun, dengan defisit Rp90,94 miliar. Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp90,94 miliar.
Baca Juga: Mamala Cup 2026 Resmi Bergulir, Candaan Ketua DPRD Morut Bikin Tawa Pecah
Banggar menjelaskan, penyesuaian anggaran diarahkan untuk memenuhi belanja wajib, pelayanan dasar masyarakat, serta penyelesaian program prioritas yang tertunda.

Banggar juga meminta seluruh OPD mempercepat pelaksanaan program. TAPD diminta mengawasi progres fisik dan keuangan agar tidak terjadi keterlambatan maupun penumpukan anggaran di akhir tahun.
Selain itu, pemerintah daerah didorong mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Baca Juga: Ketua DPRD Morut Lepas Atlet PORDI, Siap Berlaga di Dua Turnamen Domino
Dalam sambutannya, Bupati Morut Delis Julkarson Hehi mengapresiasi DPRD dan TAPD yang telah menuntaskan pembahasan APBD-P 2026.
Ia menyebut, kesepakatan tersebut merupakan hasil kerja bersama di tengah keterbatasan fiskal daerah.
Delis memaparkan empat faktor yang memengaruhi penurunan kemampuan fiskal Morut.
Pertama, pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) sekitar Rp360 miliar. Kedua, perubahan skema pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang akhirnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Baca Juga: Warda Dg Mamala Sumbang Semen, Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan di Kolonodale
Ketiga, kekurangan transfer Dana Bagi Hasil (DBH) periode 2023–2025 sekitar Rp359 miliar. Dari jumlah tersebut, baru sekitar Rp23 miliar yang ditransfer.
Keempat, DBH reguler tahun berjalan yang belum diterima secara penuh. Dari kisaran Rp300 miliar hingga Rp320 miliar per tahun, baru sekitar Rp100 miliar yang ditransfer.
Kondisi itu kata dia, membuat ruang fiskal daerah semakin terbatas.
ANGGARAN BERORIENTASI MANFAAT
Anggota DPRD Morut, Matang Mustarim, turut mengingatkan agar pembahasan anggaran tidak sekadar mengejar angka dan persentase sesuai regulasi.
Menurutnya, belanja pemerintah harus menjawab kebutuhan dasar masyarakat serta memiliki manfaat yang jelas.
Baca Juga: Target Tinggi Golkar Morut di Pileg 2029: Incar Lebih Banyak Kursi DPRD
Sekretaris Daerah Morut, Musda Guntur, menjelaskan pemerintah tetap berupaya memenuhi kewajiban, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.
Namun, penyesuaian sejumlah kegiatan tidak terhindarkan akibat keterbatasan keuangan daerah dan berkurangnya pendapatan.
Usai laporan Banggar dibacakan, Ketua DPRD Morut Warda Dg Mamala meminta persetujuan seluruh anggota DPRD untuk menetapkan rancangan APBD-P 2026 menjadi Perda.
Seluruh anggota rapat menyatakan setuju. Persetujuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan bersama antara Bupati Morut dan pimpinan DPRD.
Setelah itu, paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026–2027 ditutup oleh Ketua DPRD Morut, Warda Dg Mamala. (*)













