BERITA

RDP di DPRD Pohuwato Bahas Isu PHK, Ini Penjelasan Manajemen PT GN

×

RDP di DPRD Pohuwato Bahas Isu PHK, Ini Penjelasan Manajemen PT GN

Sebarkan artikel ini
RDP di DPRD Pohuwato Bahas Isu PHK, Ini Penjelasan Manajemen PT GN
Suasan RDP di kantor DPRD Pohuwato, Provinsi Gorontalo. (Foto: IST).

POHUWATO – Manajemen PT Gardatama Nusantara (GN), perusahaan penyedia jasa pengamanan di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, meluruskan informasi yang beredar mengenai pemberhentian enam personel pengamanan.

Pihak perusahaan menegaskan, keputusan tersebut merupakan tidak diperpanjangnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang telah berakhir, bukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagaimana isu yang berkembang.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Sepak Bola Indonesia, PSSI Perkuat Kompetensi Tenaga Medis

Penjelasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Pohuwato pada Senin (12/10/2026). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, digelar untuk membahas informasi yang beredar sekaligus memberikan kejelasan mengenai kebijakan perusahaan terhadap enam personel pengamanan.

Dalam rapat tersebut, Kepala Divisi Sumber Daya Manusia PT Gardatama Nusantara, Taufik Hidayat menjelaskan, keputusan perusahaan didasarkan pada hasil evaluasi kinerja, termasuk aspek kedisiplinan dan penerapan prosedur internal.

“Perlu kami tegaskan, langkah yang kami ambil bukanlah pemutusan hubungan kerja (PHK), melainkan keputusan untuk tidak memperpanjang masa kontrak kerja yang telah selesai. Keputusan ini murni berdasarkan hasil evaluasi penilaian kedisiplinan dan prosedur perusahaan,” kata Taufik.

Baca Juga: Prof Zainal Tidak Sendirian, Alexander Zeth Rondonuwu Bela Moderasi Beragama

Menurut manajemen, evaluasi terhadap personel pengamanan menjadi bagian dari upaya menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Petugas pengamanan tidak hanya bertanggung jawab melindungi karyawan dan aset perusahaan, tetapi juga mendukung keselamatan masyarakat di sekitar wilayah operasional tambang.

Penjelasan perusahaan tersebut turut mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pohuwato, Mohamad Huntoyungo, yang hadir dalam RDP bersama perwakilan pemerintah daerah dan masyarakat.

Baca Juga: Irjen Rizal Irawan Tiba di Palu, Gubernur Anwar Hafid Sambut Kapolda Baru

“Yang dilakukan perusahaan adalah tidak memperpanjang kontrak PKWT karena memang ada batas jangka waktu kerja, jadi bukan PHK,” ujar Mohamad Huntoyungo dalam rapat tersebut.

Manajemen PT Gardatama Nusantara juga menyatakan bahwa administrasi terkait berakhirnya masa kerja keenam personel telah dilaporkan kepada Disnakertrans Kabupaten Pohuwato. Perusahaan menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain menjelaskan persoalan kontrak kerja, perusahaan memaparkan komitmennya dalam menyerap tenaga kerja dari masyarakat setempat. Dari total 147 karyawan PT Gardatama Nusantara, sebanyak 143 orang disebut berasal dari warga lokal.

Baca Juga: Sulteng Dilanda Kabut Asap, Gubernur Anwar Hafid Serukan Pakai Masker

“PT Gardatama Nusantara selama ini sangat mengutamakan masyarakat lokal. Dari 147 total karyawan, 143 merupakan orang lokal,” ungkap pihak perusahaan dalam RDP tersebut.

Manajemen menilai penyerapan tenaga kerja lokal merupakan bagian penting dari kontribusi perusahaan terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasional.

Meski demikian, perusahaan menyatakan bahwa setiap pekerja tetap harus memenuhi kualifikasi, menjaga integritas, dan mematuhi ketentuan kedisiplinan yang berlaku.

Baca Juga: Polda Sulteng Periksa Dugaan Pengangkutan Ilegal BBM Subsidi di Banggai

Terkait hak-hak enam personel yang kontraknya tidak diperpanjang, PT Gardatama Nusantara menyatakan telah memenuhi kewajiban pembayaran uang kompensasi PKWT sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Perusahaan berharap penjelasan yang disampaikan dalam RDP dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai persoalan tersebut. Manajemen juga meminta agar informasi terkait ketenagakerjaan disikapi secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.

Ke depan, PT Gardatama Nusantara menyatakan akan terus menjaga iklim kerja yang kondusif, profesional, dan berkeadilan. Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk mengutamakan tenaga kerja lokal yang memenuhi persyaratan serta menjalankan kewajiban ketenagakerjaan sesuai regulasi.***