JAKARTA – Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali, setali tiga uang dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, dalam melihat putusan MK soal permohonan gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Baik Ahmad Ali maupun Jimly, mereka sependapat bahwa MK seharusnya tidak meneruskan sidang permohonan gugatan hingga ke pokok perkara.
Baca Juga: Gibran Tak Didiskualifikasi MK, PSI Soroti Proses Penyetaraan Pendidikan
Ahmad Ali mengatakan, sejak awal MK mestinya bisa mengetahui kedudukan hukum pemohon, Denny Indrayana. Dan
tidak perlu dibawa hingga pemeriksaan pokok perkara.
“Kok sudah tahu ini orang tidak punya legal standing, kenapa masih dimasukkan di pokok perkara. Dia sudah tahu bahwa Denny Indrayana enggak punya legal standing. Atas dasar apa? Kan ini mempermalukan,” kata politikus asal Sulawesi Tengah itu dikutip dari kompas.com, Rabu (7/10/2026).
Olehnya itu, Ahmad Ali sangat menyayangkan sikap MK. Lembaga itu, kata dia, tidak sejalan dengan perannya sebagai penjaga konstitusi dan moral bangsa.
Baca Juga: Soal Dokumen Pendidikan Gibran, KPU Jelaskan Proses Verifikasi Pilpres 2024
“Orang-orang yang duduk di Mahkamah Konstitusi itu adalah manusia suci, ya kan? Yang harusnya menjadi penjaga moral bangsa. Tapi kemudian mereka mempermasalahkan Putusan 90. Mereka itu juga yang putus,” tegas eks anggota DPR RI dua periode itu.
Bahkan, lanjut Ahmad Ali, permohonan gugatan syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka menjadi semacam pertunjukan demonstrasi atau orkestrasi.
Hal serupa diutarakan mantan Ketua MK (2003-2008), Jimly Asshiddiqie, mengomentari putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang putusan Selasa malam lalu.
Baca Juga: Ahmad Ali Bantah Isu Miring, PSI Disebut Mulai Lampaui Banyak Partai Besar
Kata dia, permohonan itu seharusnya dapat dihentikan sejak awal melalui mekanisme dismissal, tanpa perlu berlanjut ke pemeriksaan berikutnya.
Majelis hakim MK menerobos prosedur dalam menangani perkara itu. Bahkan Jimly menilai, putusan MK disusun secara ragu-ragu, minimalis, dan memilih langkah paling aman.
Ia mempertanyakan keputusan MK yang tetap menggelar sidang pendahuluan, meski para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan peserta pemilu.
Baca Juga: Didampingi Menhut, Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Penanganan Karhutla di Kalbar
“Sidang pendahuluan ketahuan pemohonnya bukan peserta pemilu. Jelas. Siapa tahu di tengah jalan nambah ini pemohon,” kata Jimly yang juga pakar hukum tata negara itu kepada wartawan.
Jimly bilang, jika sejak sidang pendahuluan diketahui pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum, permohonan gugatan semestinya dapat langsung dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (NO). (*)













