JAKARTA – Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi menilai posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI tetap aman setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara terkait syarat pendidikan pencalonannya.
Pandangan tersebut disampaikan Dian saat menjadi salah satu narasumber dalam talkshow Suara Nusantara di Nusantara TV, Jakarta, Rabu (7/10/2026) malam. Diskusi tersebut mengangkat tema “MK, Gibran, dan Batas Konstitusi”.
Baca Juga: Kericuhan di Morowali: 53 TKA China Diperiksa, Polisi Dalami Keterlibatan Mereka
Selain Dian Sandi, talkshow tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya politikus senior Fuad Bawazier, mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan, Feri Amsari, Roy Suryo, praktisi hukum Azam Khan, serta Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Prof. Juanda. Hadir pula kuasa hukum Gibran, Tri Sandhi Wibisono, dan Sekjen Militan Gibran 08 Abdul Aziz.
Dalam diskusi tersebut, Dian menyoroti polemik pendidikan yang berkaitan dengan Presiden ke-7 Joko Widodo dan Gibran. Menurut dia, kedua persoalan tersebut memiliki konteks berbeda.
Dian mengibaratkan polemik ijazah Jokowi berkaitan dengan persoalan masa lalu, sedangkan polemik pendidikan Gibran berkaitan dengan sistem pendidikan yang ditempuh di luar negeri.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Sengketa Pencalonan Gibran, Ini 3 Poin Penting Putusannya
Dian kemudian menanggapi Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026).
Menurutnya, salah satu poin penting dari putusan tersebut adalah MK tidak mengabulkan permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
“Yang paling penting dalam putusan MK adalah tidak dianulir surat keterangan penyetaraan ijazah yang dikeluarkan Kemendikbud atau Kemendikdasmen,” ujar Dian.
Baca Juga: Polda Sulteng Gelar Rakernis SDM, Ini Pesan Wakapolda Helmi Kwarta
Ia menilai persoalan tersebut tidak semata-mata harus dilihat dari ada atau tidaknya ijazah SMA. Menurut Dian, hal yang juga perlu diperhatikan adalah proses pengakuan dan penyetaraan pendidikan luar negeri yang dilakukan pemerintah.
Dian kemudian menjelaskan bahwa sistem pendidikan setiap negara tidak selalu memiliki struktur dan jenjang yang sama. Karena itu, terdapat mekanisme pengakuan kualifikasi pendidikan bagi seseorang yang menempuh pendidikan di negara lain.
Ia mengacu pada Regional Convention on the Recognition of Studies, Diplomas and Degrees in Higher Education in Asia and the Pacific yang diadopsi di Bangkok pada 16 Desember 1983.
Baca Juga: Polres Sigi Tegaskan Komitmen Hadir, Melayani dan Melindungi Masyarakat
Konvensi tersebut kemudian direvisi melalui Asia-Pacific Regional Convention on the Recognition of Qualifications in Higher Education yang diadopsi di Tokyo pada 26 November 2011 dan mulai berlaku pada 1 Februari 2018.
Menurut Dian, mekanisme tersebut diperlukan agar kualifikasi pendidikan seseorang yang diperoleh di luar negeri dapat diakui ketika melanjutkan pendidikan atau kembali ke negara asal.
“Konvensi tersebut menegaskan, tolong hargai semua sistem pendidikan yang ada di negara masing-masing. Kalaupun terjadi perbedaan sistem pendidikan, tolong dilakukan sesuai dengan regulasi. Apa itu regulasi? Yaitu penyetaraan,” katanya.
Baca Juga: Waspada! Akun Palsu Catut Nama Kajati Sulteng Beredar di Facebook
Dian menilai perbedaan sistem pendidikan antarnegara perlu menjadi bagian dari konteks dalam memahami polemik pendidikan Gibran.
“Ini hanya persoalan kita tidak memahami sistem pendidikan di negara orang lain,” ujarnya.
Sementara itu, UU Pemilu menetapkan syarat pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat bagi calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca Juga: Irjen Rizal Irawan Resmi Jadi Kapolda Sulteng, Ini Rekam Jejak Kariernya
Dian kemudian mengaitkan ketentuan tersebut dengan jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
“Kalau Anda mempunyai ijazah S1, maka Anda pasti mempunyai pendidikan setara atau pendidikan menengah. Kalau Anda punya pendidikan menengah, pasti Anda punya pendidikan dasar,” katanya.
Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Salah satu pertimbangannya berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon yang dinilai tidak memenuhi syarat untuk mengajukan perkara tersebut.
Baca Juga: Hari Anti Kekerasan, Prof Zainal Bahas Bahaya Mikroagresi di Kampus
MK juga menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden RI.
Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk menunjukkan pendidikan Gibran setara dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
MK turut mempertimbangkan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dalam perkara tersebut. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebut tidak menemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Baca Juga: Anwar Hafid Dorong Konektivitas Desa Lewat Jembatan Wombo
Dian menilai putusan tersebut tetap menunjukkan bahwa Gibran tidak didiskualifikasi dari jabatan Wakil Presiden.
“Saya ingin mengatakan di sini, ini (putusan MK) bukti bahwa negara tidak dikelola secara amatiran. Putusan MK sudah benar,” kata Dian.
Ia juga menggunakan analogi perlombaan untuk menggambarkan persoalan tersebut.
Baca Juga: Kapolda Sulteng Irjen Rizal Irawan Resmi Dilantik Kapolri
“Ini seperti hasil lomba lari yang sudah dua tahun, sudah ikut lari dan sudah dibagikan hadiah, tiba-tiba kok mau dipersoalkan,” ujarnya.
Mengenai perdebatan keberadaan ijazah SMA Gibran, Dian kembali menekankan pentingnya memahami sistem pendidikan yang ditempuh Gibran di luar negeri.
Menurut dia, persoalan utamanya adalah apakah proses penyetaraan pendidikan yang dilakukan pemerintah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: MIPI Sulteng Dilantik, Anwar Hafid Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Dalam persidangan MK, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjelaskan bahwa penyetaraan pendidikan luar negeri bukan merupakan proses menerbitkan ijazah atau menyatakan seseorang lulus dari satuan pendidikan di Indonesia. Dokumen pendidikan asli tetap diterbitkan oleh institusi pendidikan di luar negeri, sedangkan kementerian menerbitkan hasil penilaian kesetaraan.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan pemakzulan atau impeachment terhadap Gibran dari jabatan Wakil Presiden, Dian menilai hal tersebut tidak memiliki dasar.
“Itu mimpi basah teman-teman penggugat saja. Enggak mungkin itu terjadi. Saya sangat yakin itu enggak mungkin,” tegasnya.
Baca Juga: Kapolri Baru, Komisi III DPR RI Setujui Suyudi Ario Seto Gantikan Listyo Sigit
Dian menilai polemik pendidikan Gibran masih berkaitan dengan perbedaan pemahaman terhadap sistem pendidikan di negara lain. Ia juga menyebut banyak pejabat Indonesia yang pernah menempuh pendidikan di luar negeri.
“Tak sedikit juga pejabat di Indonesia studinya di luar negeri. Dan ke depan juga akan banyak,” pungkas Dian.***













