JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan penjelasan mengenai proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Penjelasan tersebut disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.
Baca Juga::Gibran Tak Didiskualifikasi MK, PSI Soroti Proses Penyetaraan Pendidikan
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya menghormati seluruh isi putusan MK, termasuk pertimbangan hukum yang berkaitan dengan proses pemeriksaan persyaratan calon presiden dan wakil presiden.
Afifuddin menjelaskan, ketika tahapan pencalonan Pilpres 2024 berlangsung, KPU melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan calon berdasarkan Undang-Undang Pemilu serta PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam proses verifikasi dokumen Gibran, KPU menggunakan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 serta Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.
Baca Juga: Kericuhan di Morowali: 53 TKA China Diperiksa, Polisi Dalami Keterlibatan Mereka
Menurut Afifuddin, pada saat pemeriksaan berlangsung, KPU memperlakukan kedua dokumen tersebut sebagai dokumen yang sah. Salah satu pertimbangannya karena surat penyetaraan diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan melakukan penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri.
Selain itu, dokumen yang sama sebelumnya telah digunakan dan diterima dalam proses verifikasi persyaratan pencalonan Gibran pada Pilkada Kota Surakarta 2020.
Ketika proses pemeriksaan untuk Pilpres 2024 dilakukan, dokumen tersebut juga belum dicabut ataupun dibatalkan oleh lembaga yang berwenang.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Sengketa Pencalonan Gibran, Ini 3 Poin Penting Putusannya
“Pada saat pemeriksaan, KPU memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan,” kata Afifuddin dalam siaran pers KPU, Rabu (7/10/2026).
KPU juga menjelaskan alasan tidak melakukan klarifikasi lebih lanjut terhadap dokumen pendidikan tersebut.
Berdasarkan Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, klarifikasi dapat dilakukan apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan calon.
Baca Juga: Polda Sulteng Gelar Rakernis SDM, Ini Pesan Wakapolda Helmi Kwarta
Namun, Afifuddin mengatakan bahwa saat pemeriksaan pada 2023, KPU tidak menemukan kondisi yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan pendidikan Gibran.
KPU juga menyatakan tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen tersebut, baik secara langsung maupun melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Atas kondisi tersebut, KPU menilai tidak terdapat alasan yang mengharuskan dilakukan klarifikasi lebih lanjut. Keputusan tersebut diambil berdasarkan dokumen dan informasi yang tersedia pada saat proses verifikasi berlangsung.
Baca Juga: Waspada! Akun Palsu Catut Nama Kajati Sulteng Beredar di Facebook
Meski demikian, KPU mencermati pertimbangan MK yang menekankan pentingnya proses verifikasi dokumen dilakukan dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian.
Bagi KPU, pertimbangan tersebut menjadi bagian dari evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu pada masa mendatang.
Afifuddin juga menegaskan KPU tetap menghormati kewenangan lembaga lain, termasuk kementerian yang memiliki kewenangan dalam penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri.
Baca Juga: Polres Sigi Tegaskan Komitmen Hadir, Melayani dan Melindungi Masyarakat
Di sisi lain, KPU menyadari tanggung jawab dalam proses pemeriksaan dan verifikasi dokumen persyaratan pencalonan tetap melekat pada lembaga tersebut.
“KPU akan terus memberikan penjelasan mengenai proses administrasi pencalonan berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia,” ujar Afifuddin.
KPU juga menyatakan menghormati seluruh pertimbangan yang disampaikan MK dan menjadikannya sebagai bagian dari evaluasi untuk memperbaiki proses verifikasi serta penyelenggaraan pemilu pada masa mendatang.
Penjelasan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi KPU mengenai dasar administratif yang digunakan dalam memeriksa persyaratan pendidikan Gibran saat proses pencalonan Pilpres 2024.***













