BERITA

MK Tolak Gugatan Sengketa Pencalonan Gibran, Ini 3 Poin Penting Putusannya

×

MK Tolak Gugatan Sengketa Pencalonan Gibran, Ini 3 Poin Penting Putusannya

Sebarkan artikel ini
MK Tolak Gugatan Sengketa Pencalonan Gibran, Ini 3 Poin Penting Putusannya
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi putusan MK terkait gugatan pencalonan dan persoalan ijazah. (Foto: YouTube Gibran Rakabuming Raka)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan sengketa pencalonan dan persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Putusan tersebut tercantum dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pleno pada Selasa (6/10/2026) malam.

Baca Juga: Polda Sulteng Gelar Rakernis SDM, Ini Pesan Wakapolda Helmi Kwarta

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk mengabulkan permohonan yang meminta pembatalan status atau diskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden RI.

Perkara tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran dengan dalih adanya dugaan tidak terpenuhinya persyaratan pendidikan setingkat SMA atau sederajat sebagaimana ketentuan dalam UU Pemilu.

Dalam putusannya, MK memberikan sejumlah pertimbangan penting terkait perkara tersebut.

Baca Juga: Polres Sigi Tegaskan Komitmen Hadir, Melayani dan Melindungi Masyarakat

Pertama, MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2024, pihak yang memiliki hak mengajukan sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden adalah pasangan calon peserta pemilu.

Karena para pemohon dalam perkara tersebut bukan pasangan calon peserta Pilpres 2024, MK menilai terdapat persoalan mengenai kedudukan hukum mereka untuk mengajukan permohonan PHPU.

Baca Juga: Waspada! Akun Palsu Catut Nama Kajati Sulteng Beredar di Facebook

Kedua, dalam pertimbangan hukum, MK menyebut tidak menemukan dokumen yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat kelulusan, atau diploma luar negeri milik Gibran yang menunjukkan pendidikan setara tamat SMA atau sederajat.

Dokumen yang menjadi bagian dari proses penyetaraan pendidikan disebut berupa Certificate of Attendance, academic records, dan explanation of grades.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa Certificate of Attendance pada dasarnya menunjukkan kehadiran seseorang dalam proses pembelajaran di luar negeri. Dokumen tersebut tidak serta-merta menjadi bukti bahwa seseorang telah lulus atau menyelesaikan pendidikan.

Baca Juga: Irjen Rizal Irawan Resmi Jadi Kapolda Sulteng, Ini Rekam Jejak Kariernya

Meski demikian, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK dapat mengabulkan permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Ketiga, MK menegaskan persoalan kewenangan menjadi faktor penting dalam perkara tersebut.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menyampaikan bahwa pelantikan pasangan calon terpilih menandai berakhirnya tahapan Pilpres 2024. Dengan demikian, posisi Gibran saat ini bukan lagi sebagai calon peserta pemilu, melainkan sebagai Wakil Presiden RI yang sedang menjalankan jabatan.

Baca Juga: Hari Anti Kekerasan, Prof Zainal Bahas Bahaya Mikroagresi di Kampus

Atas dasar itu, MK menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengabulkan permohonan yang meminta Gibran didiskualifikasi dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

MK juga menyatakan persoalan terkait penilaian keabsahan dan pemenuhan persyaratan pencalonan berada pada ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum, termasuk mekanisme yang berkaitan dengan KPU sebagai pihak yang melakukan verifikasi awal.

Menanggapi putusan tersebut, Gibran Rakabuming Raka menyatakan menghormati seluruh tahapan dan proses hukum yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Anwar Hafid Dorong Konektivitas Desa Lewat Jembatan Wombo

Dalam video yang beredar, Gibran juga sempat menanggapi polemik mengenai latar belakang pendidikannya dengan nada bercanda.

“Kalau enggak lulus SMA, enggak bisa kuliah,” ujar Gibran.

Gibran menyatakan akan memperhatikan catatan-catatan yang disampaikan MK. Namun, untuk saat ini, ia memilih tetap fokus menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden dan mendampingi Presiden Prabowo Subianto.

Putusan MK tersebut sekaligus menegaskan batas kewenangan Mahkamah dalam menangani perkara PHPU setelah tahapan Pilpres 2024 selesai dan pasangan calon terpilih telah dilantik.***