PALU – Informasi ini langsung mengundang perhatian dan menjadi objek pemberitaan, khususnya di media-media online di Kota Palu.
Terungkap, ada satu media online di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, mendapatkan paket pekerjaan dengan nilai total mencapai Rp2.648.598.750 atau Rp2,64 miliar.
Baca Juga: Polda Sulteng Minta Orang Tua Tingkatkan Pengawasan Anak Saat Ada Aksi Penyampaian Aspirasi
Paket dengan nilai Rp2,64 miliar itu tertera jelas dalam data.inaproc.id yang merupakan platform nasional pengadaan barang dan jasa pemerintah di bawah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Semuanya empat paket. Sumber anggarannya dari APBD Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2026. Seluruhnya menggunakan metode E-Purchasing melalui E-Katalog Versi 6.0, dengan jenis pengadaan Jasa Lainnya.
Data INAPROC yang terpantau pada 26 Agustus 2026 menunjukkan, empat paket tersebut tersebar pada beberapa unit kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulteng.
Baca Juga: Berani Berdering Gunakan Skema Bantuan Keuangan Khusus, Kominfo Sulteng Pastikan Sesuai Permendagri
Paket dengan nilai terbesar adalah Belanja Jasa Tenaga Ahli senilai Rp2.398.848.750. Paket tersebut berada di Biro Umum, Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Paket selanjutnya, juga tercatat Belanja Jasa Tenaga Ahli senilai Rp199.800.000 pada Dinas Komunikasi, Informatika, persandian dan statistik Provinsi Sulteng.
Sementara dua paket lainnya berkaitan dengan Media Massa Cetak. Masing-masing tercatat senilai Rp37.562.400 dan Rp12.387.600 di Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Sulteng.
Yang menarik adalah, media ini mendapatkan paket Jasa Tenaga Ahli yang jauh lebih besar dari jasa media seperti penerbitan berita atau iklan.
Pertanyaannya adalah Jasa Tenaga Ahli seperti apa yang dibeli dari media ini dengan anggaran sebesar Rp2 miliar lebih? Berapa jumlah tenaga ahli yang terlibat? Apa saja ruang lingkup pekerjaannya?
Kemudian, berapa lama masa kontraknya? Dan indikator apa yang digunakan pemerintah untuk menentukan kewajaran nilai kontrak tersebut.
Beberapa pihak mempertanyakan, bagaimana harganya ditentukan, dan apa hasil pekerjaan yang diterima pemerintah dari Jasa Tenaga Ahli itu, mengingat nilai kontraknya mencapai Rp2 miliar lebih.
Olahnya, masyarakat perlu tahu apa Kerangka Acuan Kerja (KAK), rincian tenaga ahli, harga satuan, jangka waktu pekerjaan, output yang didapatkan Pemerintah Provinsi Sulteng dari Jasa Tenaga Ahli itu.
Anggaran untuk satu media yang mencapai Rp2.648.598.750 atau Rp2,64 miliar, sungguh luar biasa, karena tidak sebanding dengan media – media lainnya di Pemprov Sulteng yang mendapatkan anggaran bervariasi ada yang hanya dapat Rp20 Juta per tahun dan ada juga yang hanya mendapatkan Rp10 juta per tahun.
Dengan anggaran yang mengalir hanya ke satu media hingga miliaran rupiah, sebagian pihak menilai mencederai makna efisienai yang kini ditetapkan di hampir semua lini pemerintahan. (*)













