PALU — Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali menjadi ancaman serius di Sulawesi Tengah. Memasuki musim kemarau, kondisi lahan yang semakin kering, suhu meningkat, kelembapan rendah, dan angin berpotensi mempercepat penyebaran api.
Kekhawatiran itu disampaikan Karsa Institute, IMUNITAS, KOMIU, Libu Perempuan, Perkumpulan Evergreen Indonesia, dan ROA (Relawan untuk Orang dan Alam) melalui siaran pers bersama, Sabtu (22/8/2026).
Baca Juga: Cuaca Panas, Jangan Tambah Pemicu! 6 Makanan Ini Bisa Membuat Berkeringat
Data SiPongi Kementerian Kehutanan mencatat, luas areal karhutla di Sulawesi Tengah (Sulteng) sepanjang Januari-Juni 2026 mencapai sekitar 4.147 hektare.
Sementara itu, jumlah titik panas pada periode 1 Januari-15 Juni 2026 mencapai 1.007 titik. Angka tersebut meningkat 205 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang tercatat 330 titik.
Luas lahan terbakar juga melonjak. Pada Januari-Mei 2026, luas karhutla mencapai 2.222,24 hektare, jauh di atas periode yang sama tahun lalu yang hanya 312,15 hektare. Angka tersebut menjadi yang tertinggi sejak 2019.
Baca Juga: Ekonomi Kreatif Morowali Utara Siap-siap Go Nasional
Dalam siaran pers tersebut disebutkan, Sulawesi Tengah kini masuk dalam 10 besar provinsi dengan jumlah titik panas terbanyak di Indonesia. Data terbaru bahkan mencatat 263 titik panas pada 21 Agustus 2026.
TOUNA SIAGA DARURAT
Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) menjadi salah satu wilayah yang cukup terdampak. Pada 17 Agustus 2026, kebakaran melanda kawasan Gunung Kalendang, Desa Balinggara, dengan luas lahan terdampak sekitar 20 hektare.
Api disebut bermula dari lahan warga sebelum merembet ke kawasan hutan. Peristiwa tersebut bukan yang pertama. Kawasan yang sama juga mengalami kebakaran pada 30 Juli 2026.
Ancaman karhutla membentang di sepanjang pesisir timur Tojo Una-Una yang berbatasan dengan Teluk Tomini, dari wilayah Tojo hingga Balinggara.
Baca Juga: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Janjikan Revisi Kepmen ESDM 157
Bupati Tojo Una-Una kemudian menetapkan status Siaga Darurat Bencana Karhutla melalui Keputusan Nomor 100.3.3.2/20/BPBD/2026 tertanggal 19 Agustus 2026.
Penetapan tersebut mempertimbangkan kecenderungan kejadian karhutla dan potensi kebakaran berdasarkan parameter Fire Danger Rating System (FDRS) Stasiun Meteorologi Kelas I Mutiara Sis Al-Jufri.
Selain Tojo Una-Una, karhutla juga terpantau di Morowali, Banggai, Poso, Banggai Kepulauan, Buol, dan Tolitoli dalam sepekan terakhir.
BUKAN SEKADAR PERSOALAN API
Enam organisasi tersebut menilai karhutla bukan sekadar persoalan kebakaran. Ketika api memasuki kawasan hutan dan ekosistem penting, dampaknya dapat berlangsung jauh lebih lama.
Baca Juga: Saatnya Momentum Reformasi Rekonsiliasi DBH
Karhutla dapat menghilangkan tutupan vegetasi, merusak habitat satwa, menurunkan kualitas tanah dan air, meningkatkan emisi karbon, serta mengganggu sumber penghidupan masyarakat.
Masyarakat di sekitar kawasan hutan juga menghadapi ancaman asap, gangguan kesehatan, kerusakan kebun, hingga meningkatnya biaya pemulihan lahan.
Karena itu, penanganan karhutla dinilai tidak boleh hanya mengandalkan pemadaman setelah api muncul.
Karsa Institute dan lima organisasi lainnya mendesak pemerintah mengambil tindakan kedaruratan, khususnya di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi seperti Tojo Una-Una dan Banggai.
Baca Juga: Dukung Swasembada Bawang Putih, Kapolda Sulteng Tanam Serentak dan Salurkan Bantuan Alsintan di Sigi
Langkah tersebut dinilai penting karena musim kemarau diperkirakan masih berlangsung hingga September atau pertengahan Oktober 2026.
Mereka mendorong pendekatan terpadu melalui deteksi dini, respons cepat, pemadaman, isolasi api, pendinginan, hingga pencegahan munculnya titik api baru.
Posko terpadu di tingkat kabupaten hingga kecamatan juga dinilai perlu diperkuat. Posko tersebut dapat bertugas mengidentifikasi.
BERBASIS DESA
Dalam jangka menengah, pengendalian karhutla dinilai harus diperkuat dari tingkat desa.
Langkah yang didorong antara lain membangun sistem peringatan dini berbasis masyarakat, meningkatkan kapasitas warga dalam deteksi dan respons awal, serta mendorong pengelolaan lahan tanpa pembakaran.
Baca Juga: Merdeka Di Atas Luka Bangsa
Selain itu, pemerintah dan masyarakat perlu membangun kesepakatan desa terkait pencegahan karhutla dan mekanisme penanganan ketika kebakaran terjadi.
Perlindungan hutan dan ekosistem penting juga harus menjadi bagian dari kebijakan. Risiko karhutla perlu diintegrasikan dalam perencanaan pembangunan desa dan pengelolaan lanskap.
Baca Juga: Ini Penjelasan Biro Hukum Pemprov Sulteng soal Pergantian Pimpinan DPRD Touna
Kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, Kesatuan Pengelolaan Hutan, aparat penegak hukum, dunia usaha, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat sipil juga dinilai menjadi kunci untuk mencegah karhutla semakin meluas. (*)













