BERITA

Paket Pengadaan Pemprov Sulteng Diklarifikasi, Soroti Status ‘Batal’ di INAPROC

×

Paket Pengadaan Pemprov Sulteng Diklarifikasi, Soroti Status ‘Batal’ di INAPROC

Sebarkan artikel ini
Pemprov Sulteng Beri Klarifikasi, Soroti Status 'Batal' di INAPROC
Wahyu Agus Pratama, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah. (Foto: Dok)

PALU — Pemberitaan sejumlah media online mengenai paket pekerjaan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2026 yang dikaitkan dengan PT Media Jendela Sulawesi, diklarifikasi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah, Wahyu Agust Pratama.

Diketahui, nilai paket tersebut mencapai Rp2.648.598.750 atau sekitar Rp2,64 miliar.

Dalam keterangannya, Wahyu menegaskan bahwa angka tersebut tidak dapat dimaknai sebagai nilai pembayaran yang seluruhnya diterima perusahaan untuk satu jenis pekerjaan.

Baca Juga: Warda Dg Mamala Sumbang Semen, Warga Kompak Gotong Royong Tutup Jalan Berlubang di Kolonodale

“Yanga secara langsung berkontrak, antara Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah dengan PT Media Jendela Sulawesi adalah sebesar Rp199.800.000,” ujarnya.

Paket tersebut merupakan jasa pembuatan video yang tercatat dalam rekening Jasa Tenaga Ahli. Pelaksanaannya disebut dilakukan oleh tenaga ahli yang memiliki kompetensi dan sertifikasi sesuai kebutuhan pekerjaan.

Pekerjaan dilaksanakan berdasarkan Surat Pesanan Nomor EP 01/KVF2DD5VKK92YCOVH9FWRKE8 tertanggal 23 Juni 2026, antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik dengan PT Media Jendela Sulawesi.

Baca Juga: Media Online di Palu Keciprat Paket Rp2,6 M, Proyek Balas Jasa?

Sementara itu, terkait paket senilai Rp2.398.848.750 yang juga dikaitkan dengan PT Media Jendela Sulawesi, paket tersebut menurut Wahyu telah dibatalkan atau diputuskan dalam rangka efisiensi anggaran.

Pembatalan telah dituangkan melalui Surat Pembatalan Pesanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Katalog Elektronik Nomor 001/PT-SP/EKAT-PBJ/2026 tertanggal 12 Mei 2026.

“Dengan demikian, angka Rp2.648.598.750 perlu dilihat berdasarkan masing-masing paket pengadaan, jenis pekerjaan, unit kerja, dokumen pengadaan, serta status pelaksanaan kontrak,” ujar dia dalam klarifikasinya yang diterima media ini, Sabtu (29/8/2026).

Baca Juga: Polda Sulteng Minta Orang Tua Tingkatkan Pengawasan Anak Saat Ada Aksi Penyampaian Aspirasi

“Angka Rp2.648.598.750 tidak dapat dipersepsikan sebagai nilai pembayaran yang seluruhnya diterima PT Media Jendela Sulawesi untuk satu jenis pekerjaan,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan adanya transaksi sebelumnya pada 17 Maret 2026 melalui Surat Pesanan Nomor EP 01KKWZEAEQRNQ7659VT3PBXOF3.

Saat transaksi dilakukan, sistem pengadaan masih menggunakan akun atas nama Suandi selaku Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik.

Baca Juga: Berani Berdering Gunakan Skema Bantuan Keuangan Khusus, Kominfo Sulteng Pastikan Sesuai Permendagri

Sebelumnya, Suandi disebut menjabat sebagai Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah, sehingga akun dalam sistem pengadaan belum diperbarui dan masih menampilkan data jabatan sebelumnya.

“Keberadaan paket senilai Rp2.398.848.750 masih dapat terlihat dalam sistem INAPROC meskipun telah dibatalkan,” ujarnya.

Menurut Wahyu, paket pengadaan yang telah diinput ke dalam sistem, tidak dapat dihapus begitu saja. Setelah pembatalan dilakukan, status paket berubah dari “On Process” menjadi “Batal”. Sementara rekam data dan nilai paket tetap tercatat sebagai bagian dari jejak administrasi pengadaan.

Baca Juga: Kunker ke Parimo, Kapolda Sulteng Dorong Personel Polri Tingkatkan Integritas demi Perkuat Kepercayaan Publik

Karena itulah, ia menegaskan bahwa keberadaan nilai Rp2.398.848.750 dalam INAPROC tidak dapat dimaknai sebagai nilai kontrak yang masih berjalan, ataupun pembayaran yang telah diterima PT Media Jendela Sulawesi.

“Status paket tersebut telah berubah menjadi “Batal”,”ujarnya.

Dan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah juga disebut telah mengusulkan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), agar paket yang telah dibatalkan tersebut dapat dihapus dari sistem INAPROC sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.

Baca Juga: Pertalite Langka di Palu, Pemprov Sulteng Gerak Cepat Koordinasi dengan Pertamina

“Kami menghargai perhatian media terhadap aspek transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah,” apresiasi Wahyu.

Namun, ia berharap informasi mengenai pengadaan dapat dilihat secara utuh dengan memperhatikan nilai paket, jenis pekerjaan, rekening pekerjaan, unit kerja, pihak pelaksana, serta status pelaksanaan maupun pembatalan kontrak.

Hal ini penting agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak menimbulkan persepsi bahwa terdapat anggaran sebesar Rp2,398 miliar, yang seluruhnya merupakan pembayaran jasa kepada PT Media Jendela Sulawesi untuk satu jenis pekerjaan.

Baca Juga: Setelah Gugatan Besar AS, Meta Wajib Ubah Facebook dan Instagram Demi Perlindungan Anak

“Klarifikasi ini kami disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi. Kami berharap pemberitaan selanjutnya dapat merujuk pada dokumen pengadaan dan status paket secara menyeluruh, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang lengkap, utuh, dan sesuai dengan kondisi administrasi pengadaan yang sebenarnya,” tandasnya. ***