HUKUM & KRIMINAL

Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Kayumalue, 7 Orang Diamankan

×

Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Kayumalue, 7 Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Kayumalue, 7 Orang Diamankan
Personel gabungan Polda Sulteng dan BNNP menggerebek kawasan yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba di Kayumalue, Palu Utara. (Foto: IST)

PALU – Ratusan personel gabungan Polda Sulawesi Tengah bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah, kembali menggerebek kawasan yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba di Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Senin (12/10/2026).

Penggerebekan tersebut sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri yang baru, Jenderal Suyudi Arie Seto.

Baca Juga: Perempuan di Desa Pebo’oa Diduga Alami Kekerasan Fisik, Sudah Mengadu ke Polres Morut

Penggerebekan di Kayumalue, dipimpin Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, dengan melibatkan back up personel Satrimob, Ditsamapta, dan Tim Jaguar Polresta Palu serta satuan fungsi lainnya.

Di lokasi, petugas menggeledah sejumlah rumah yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkotika.

Situasi sempat memanas saat sejumlah warga melakukan perlawanan terhadap petugas. Tembakan gas air mata pun tak terelakkan.

Baca Juga: Polda Sulteng Kerahkan 249 Personel, Gerebek Sarang Narkoba di Tavanjuka

Bahkan, ada warga yang sampai memukul tiang listrik dan membakar tong sampah berbahan ban mobil di lokasi penggerebekan.

Kombes Pol Pribadi Sembiring mengimbau masyarakat mendukung upaya pemberantasan narkoba. Sejumlah warga menyambut baik langkah tersebut dan meminta polisi menindak pelaku yang meresahkan lingkungan.

“Semangat, Pak Polisi. Berantas sampai kelar. Mereka itu perusak generasi bangsa. Kami dukung Anda,” kata salah seorang warga.

Baca Juga: Ahmad Ali dan Jimly Asshiddiqie Setali Tiga Uang soal Putusan MK Ijazah Gibran

Dirresnarkoba Kombes Pribadi Sembiring menjelaskan, operasi itu merupakan instuksi Presiden kepada Kapolri dan ditindak lanjuti oleh Kapolda Sulteng, Irjen Pol Rizal Irawan, terkait pemberantasan sarang narkoba.

7 ORANG DIAMANKAN POLISI

Dari penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan tujuh orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urine, ketujuh orang itu dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Selain itu, juga diamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu pucuk senapan angin, empat unit handphone, satu buah brankas, satu buah CCTV, satu buah dompet, satu buah kater, satu buah gunting, satu buah pisau modifikasi, tujuh buah bong dan satu kantong plastik atk alat hisap sabu.

Baca Juga: Mahasiswa Untad Laporkan Dua Senior ke Polisi atas Dugaan Penganiayaan

“Puluhan lapak yang diduga jadi peredaran narkotika dihancurkan polisi. Kami imbau warga setempat agar bersama-sama mencegah dan melaporkan jika mengetahui adanya transaksi barang haram ini,” ujar Kombes Pribadi Sembing.

Hal senada disampaikan Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin. Ia mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Sulawesi Tengah.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan narkoba. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika demi menjaga generasi bangsa agar terbebas dari penyalahgunaan narkoba,” tandasnya.(*)