PALU – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan yang terjadi di kawasan PT Astima Konstruksi (Askon), Kabupaten Morowali, pada Sabtu (3/10/2026). Keempat tersangka terdiri dari tiga warga negara asing (WNA) asal China dan seorang warga negara Indonesia (WNI).
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti yang mengindikasikan adanya tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
Baca Juga: Dugaan Pengeroyokan di UIN Palu, Mahasiswa Tolak Penyelesaian Kekeluargaan
Proses penyidikan saat ini ditangani penyidik dan penyidik pembantu Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara dan pemeriksaan yang telah dilakukan, menunjukkan adanya peristiwa pidana dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup keempat orang tersebut patut diduga sebagai pelaku tindak pidana yang terjadi dalam kericuhan di kawasan PT Askon Morowali,” kata Achmad Muhaimin dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10/2026).
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial CY, LH, dan GH, yang merupakan WNA asal China, serta JL, warga negara Indonesia.
Baca Juga: Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Kayumalue, 7 Orang Diamankan
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk memperkuat penanganan perkara, termasuk keterangan saksi dan rekaman video yang berkaitan dengan dugaan aksi pengerusakan saat kericuhan berlangsung.
Khusus terhadap tersangka CY, penyidik juga mengamankan satu bilah senjata tajam jenis parang serta satu unit ekskavator merek LOVOL bernomor lambung 015. Kedua barang tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang berkaitan dengan penanganan perkara.
Sementara itu, terhadap LH yang diketahui bekerja sebagai supervisor operator alat berat, serta GH dan JL yang bekerja sebagai operator alat berat, penyidik mengantongi keterangan saksi dan bukti elektronik berupa rekaman video yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Baca Juga: Perempuan di Desa Pebo’oa Diduga Alami Kekerasan Fisik, Sudah Mengadu ke Polres Morut
Achmad Muhaimin menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 521 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengerusakan dan Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama.
Penerapan pasal tersebut didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Keempat tersangka selanjutnya akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulteng untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Achmad Muhaimin.
Baca Juga: Polda Sulteng Kerahkan 249 Personel, Gerebek Sarang Narkoba di Tavanjuka
Penetapan empat tersangka ini menjadi bagian dari proses hukum atas kericuhan di kawasan PT Askon Morowali.
Polda Sulteng masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami perkara tersebut serta melengkapi berkas sesuai prosedur hukum yang berlaku.***













