EKONOMI

Bunga Simpanan Dijaga, LPS Pastikan Perlindungan Nasabah Tetap Tinggi

×

Bunga Simpanan Dijaga, LPS Pastikan Perlindungan Nasabah Tetap Tinggi

Sebarkan artikel ini
Bunga Simpanan Dijaga, LPS Pastikan Perlindungan Nasabah Tetap Tinggi
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu. LPS mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga 31 Januari 2027. (Foto: IST)

JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 September 2026. Besaran TBP tetap berada di level 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta 2 persen untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum.

Baca Juga: Dua Desa di Sigi Jadikan Sampah sebagai Sumber Ekonomi Sirkular

LPS menilai tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan.

Keputusan tersebut mempertimbangkan sejumlah indikator, antara lain kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas di perbankan yang masih terbatas, kinerja intermediasi yang tetap positif, serta kondisi likuiditas industri perbankan yang terjaga.

Selain itu, cakupan penjaminan simpanan juga masih berada pada tingkat yang tinggi. LPS akan terus melakukan evaluasi terhadap TBP secara berkala dengan mencermati perkembangan ekonomi global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta dinamika likuiditas dan suku bunga perbankan.

Baca Juga: Sampah Parimo Tembus 157 Ton per Hari, Program Bapak Desa Jadi Solusi

Dari sisi intermediasi, kinerja industri perbankan menunjukkan perkembangan positif. Pada Agustus 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh 10,94 persen secara tahunan atau year on year (yoy).

Pada periode yang sama, penyaluran kredit tumbuh 13,66 persen (yoy). Menurut LPS, perkembangan tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan dengan baik dalam mendukung aktivitas perekonomian nasional.

Kinerja intermediasi tersebut juga didukung kondisi likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan yang tetap terjaga sehingga turut memperkuat ketahanan industri perbankan.

Baca Juga: Santri Didorong Jadi Entrepreneur, KADIN – PW ISNU Siapkan ‘Jembatan’ ke Dunia Usaha

Dari sisi perlindungan nasabah, data per Agustus 2026 menunjukkan jumlah rekening nasabah bank umum dengan saldo simpanan hingga Rp2 miliar mencapai 706,75 juta rekening atau 99,94 persen dari total rekening.

Rekening dengan saldo hingga Rp2 miliar tersebut masuk dalam cakupan nilai penjaminan LPS, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, pada BPR dan BPR Syariah, jumlah rekening nasabah dengan saldo simpanan hingga Rp2 miliar mencapai 15,59 juta rekening atau 99,97 persen dari total rekening.

Baca Juga: Wagub Reny Dorong Tambang Sulteng Beri Manfaat bagi Masyarakat

LPS menyatakan akan terus memantau perkembangan cakupan penjaminan seiring dengan perubahan suku bunga pasar simpanan dan dinamika penghimpunan dana pihak ketiga.

LPS juga kembali mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan penjaminan simpanan. Berdasarkan Undang-Undang LPS, simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank dapat dijamin sepanjang memenuhi tiga kriteria atau 3T.

Ketiga kriteria tersebut adalah simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat suku bunga yang diterima tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP), serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti fraud yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha bank.

Baca Juga: Peringati Harpelnas 2026, Dirut BSI Turun Langsung Layani Nasabah

LPS menegaskan bahwa TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu kriteria dalam program penjaminan.

Karena itu, masyarakat diimbau memperhatikan tingkat bunga yang ditawarkan bank ketika menempatkan dana.

LPS juga meminta perbankan menyampaikan informasi mengenai TBP secara aktif dan transparan melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital.

Baca Juga: Melangsungkan Pernikahan dengan View Outdoor Romantis, Pilihannya Swiss-Bellin Luwuk

Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus memperkuat transparansi dan perlindungan nasabah perbankan.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menyampaikan keputusan mempertahankan TBP tersebut melalui siaran pers LPS tertanggal 29 September 2026.***